close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjalan menuju mimbar sebelum menyampaikan pidato dihadapan tamu undangan rapat Paripurna Istimewa di ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Sabtu (22/6)./AntaraFoto
icon caption
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjalan menuju mimbar sebelum menyampaikan pidato dihadapan tamu undangan rapat Paripurna Istimewa di ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Sabtu (22/6)./AntaraFoto
Bisnis
Rabu, 26 Juni 2019 09:41

Anies salahkan Ahok soal penerbitan IMB pulau reklamasi

Anies Baswedan menyebut kalau tidak ada Pergub Nomor206 Tahun 2016, otomatis HGB tidak bisa diberikan.
swipe

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau D, pulau hasil reklamasi. Akibat penerbitan itu, Anies disalahkan dan menjadi sasaran kritik banyak pihak. Tidak mau jadi sasaran sendirian, Anies justru menyalahkan gubernur pendahulunya: Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Anies menjelaskan, penerbitan IMB di Pulau D didasarkan pada aturan yang diterbitkan Ahok: Peraturan Gubernur No. 206 Tahun 2016. Keberadaan Pergub itulah yang mendorong dia menerbitkan IMB. 

Kata Anies, sebelum penerbitan IMB di Pulau Reklamasi diperlukan HPL (hak pengelolaan) dan HGB (hak guna bangunan). Nah, Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 telah mengatur soal HGB tersebut. 

Anies menjelaskan, kalau tidak ada Pergub 2016 otomatis HGB tidak bisa diberikan. Makanya, pembangunan di lahan tersebut dapat dilakukan. 

Sebagai informasi, Pergub 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D dan E itu diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP). Anies bahkan menyebut semuanya telah disusun sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. 

"Ini yang bikin sebel, dari situ kemudian harus mengurus izin. Jadi, ketika saya mulai bertugas, sudah ada HPL, sudah ada HGB, sudah ada Pergub. Jadi mereka membangun, yang tidak dilakukan adalah izinnya," tukas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Setelah pergub dikeluarkan, lanjut Anies, kemudian BTP mengeluarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov Jakarta dengan pengembang pulau reklamasi. Menurutnya, posisi Pemprov dalam PKS itu bukan sebagai pembuat kebijakan atau regulator.

Anies pun mempertanyakan posisi Pemprov DKI Jakarta saat ini dalam urusan reklamasi. Seharusnya, kata Anies, Pemprov sebagai regulator namun dalam kasus reklamasi Pemda DKI disebut posisinya berbeda. 
 

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan