close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pekerja mengisi ulang tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi di SPPBE, Desa Peunaga Rayeuk, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, pada Rabu (1/7/2020). Foto Antara/Syifa Yulinnas
icon caption
Pekerja mengisi ulang tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi di SPPBE, Desa Peunaga Rayeuk, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, pada Rabu (1/7/2020). Foto Antara/Syifa Yulinnas
Bisnis
Senin, 03 Februari 2025 19:30

Apa dampak larangan penjualan gas melon eceran bagi konsumen?

Sejak 1 Februari 2025, warga harus membeli gas melon di pangkalan resmi yang sudah terdaftar di Pertamina.
swipe

Pemerintah resmi melarang penjualan gas tiga kilogram atau yang juga dikenal dengan sebutan gas melon di toko kelontong atau pengecer. Sejak 1 Februari 2025, warga harus membeli gas melon di pangkalan resmi yang sudah terdaftar di Pertamina. 

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung berdalih kebijakan menghilangkan pengecer dari rantai pasokan gas subsidi diambil supaya warga dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah.

Yuliot meminta agar para pengecer yang masih ingin menjual elpiji bisa mendaftarkan diri menjadi agen resmi pertamina melalui one single submission (OSS). 

"Jadi, ini kan seluruh (pengecer ) Indonesia kan bisa. Pendaftaran secara online juga harusnya tidak ada kendala," ucap Yuliot seperti dikutip dari Antara, Jumat (31/2). 

Pemerintah memberikan waktu selama satu bulan bagi pengecer supaya beralih menjadi pangkalan resmi. Sejumlah syarat harus dipenuhi, semisal menyertakan KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan, dan dokumen persetujuan lingkungan.

"Kalau mereka (pengecer) jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari,” ujar Yuliot. 

Sejak 1 Januari 2024, Kementerian ESDM juga mewajibkan masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kilogram memakai kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Dengan begitu, hanya orang yang terdata saja bisa membeli elpiji bersubsidi tersebut.

Kenapa pengecer dibidik pemerintah?

Menteri ESDM Bahli Lahadalia mengatakan larangan menjual LPG 3 kilogram diberlakukan lantaran kerap ada "permainan" di tingkat pengecer. Menurut Bahlil, mayoritas pengguna LPG 3 kilogram justru berasal dari kelompok menengah atas.

"Ya, mohon maaf. Tidak bermaksud curiga nih. Ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya naik. Sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan," ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2). 

Dengan menjadikan pengecer sebagai agen resmi, menurut Bahlil, pemerintah bakal lebih mudah mengawasi permainan harga di lapangan. Agen yang nakal bisa langsung ditertibkan dengan beragam sanksi, termasuk pencabutan izin. 

"Kita buatlah regulasi bahwa beli di pangkalan, karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kita bisa tahu siapa pemainnnya," kata dia.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membuka Indonesia Mining Summit di Jakarta, awal Desember 2024. /Foto Instagram @bahlillahadalia

Apa dampaknya bagi konsumen? 

Pemberlakuan larangan penjualan gas melon di tingkat pengecer tersebut bikin gaduh publik. Di sejumlah daerah, terpantau warga berebut membeli gas melon di pangkalan karena takut kehabisan. Bahkan, ada warga yang terlibat cekcok dengan warga lain demi mendapatkan LPG 3 kilogram. 

Kelangkaan juga melanda di sejumlah daerah. Di Bogor dan Bandung, Jawa Barat, misalnya, sejumlah agen resmi Pertamina melaporkan kesulitan mendapatkan stok gas melon. Di Jakarta, warga juga melaporkan kelangkaan LPG 3 kilogram sejak akhir Januari. 

Khusus di ibu kota, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta Hari Nugroho mengatakan LPG 3 kilogram langka karena pemangkasan kuota. 

Usulan jumlah kuota elpiji subsidi untuk Jakarta pada 2025 lebih kecil dari realisasi penyaluran elpiji di 2024. Pada 2025, kuota elpiji subsidi hanya sebesar 407.555 metrik ton (MT). Padahal, pada 2024 penyalurannya mencapai 414.134 MT. "Ada pengurangan sekitar 1,6 persen,” ujar Hari.

Kesulitan mendapatkan gas melon juga diungkap warganet. Selama beberapa hari terakhir, akun Instagram Menkeu Sri Mulyani dibanjiri komentar warganet yang mengeluhkan kesulitan mendapatkan gas melon di daerahnya. 

Apa pendapat analis dan pakar?
 
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta pemerintah merelaksasi aturan dan syarat menjadi agen resmi gas elpiji. Menurut dia, hanya sekitar 16% pengecer yang bersedia jadi pangkalan. 

Selain itu, pemerintah juga harus memastikan tidak ada kelangkaan elpiji subsidi selama masa transisis. Salah satu cara dengan mendorong agen resmi memperpanjang jam operasional. 

"Karena selama ini konsumen bisa beli di pengecer dengan waktu yang lebih longgar. Bahkan, banyak (pengecer) yang buka 24 jam," jelas Tulus. 

Dalam sebuah keterangan tertulis, ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan larangan menjual gas subsidi merugikan pengusaha akar rumput dan pemilik toko kelontong kecil. Menurut dia, mustahil bagi kebanyakan pengecer untuk beralih jadi agen.

"Karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 kilogram dalam jumlah besar. Kebijakan Bahlil itu mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen rakyat miskin, dan bertentangan dengan komitmen Prabowo,” kata dia.
 

img
Christian D Simbolon
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan