close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi industri tekstil. Foto Antara.
icon caption
Ilustrasi industri tekstil. Foto Antara.
Bisnis
Senin, 27 April 2020 14:02

Dihajar Covid-19, industri tekstil telah rumahkan 80% pekerja

Kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sangat mengkhawatirkan akibat Covid-19.
swipe

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) semakin tertekan. Banyak pengusaha tekstil yang lebih memilih berhenti beroperasi akibat Covid-19.

Ketua Umum API Jemmy Kartiwa mengatakan sejak minggu lalu, jumlah tenaga kerja yang dirumahkan mencapai 2,1 juta atau 80% dari total pekerja di industri TPT. Untuk diketahui, hingga akhir 2019, API mencatat terdapat 2,6 juta pekerja industri TPT.

Selain itu, lanjut Jemmy, industri TPT juga mengalami pengurangan utilisasi dan volume produksi. Utilisasi industri TPT tercatat berkurang hingga 90% menjadi tinggal 5,05% saja, dibandingkan tahun 2019 dengan utilisasi sebesar 49,05%. Sementara, volume produksi berkurang hingga 85% menjadi 1.004 ton, dari 6.693 ton pada 2019

"Rata-rata perusahaan tekstil akan kehabisan arus kas pada bulan Juni karena pembayaran dari ekspor dan dalam negeri tidak mengalir. Begitu juga pembayaran dari departement store yang mundur sejak Maret dan sekarang belum dibayar lagi," kata Jemmy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senin (27/4).

Jemmy mengatakan pihaknya pun meminta pemerintah memberikan stimulus kepada industri TPT. Misalnya, kata dia, berupa pembebasan biaya listrik dan gas dari jam nyala. Selain itu, API juga meminta agar ada penangguhan pajak penjualan.

Untuk biaya listrik, API meminta agar PLN memberikan keringanan seperti 50% dari biaya listrik bisa dicicil oleh perusahaan tekstil.

"Kemudian masalah perbankan, yang bilang akan merelaksasi cicilan, tapi belum bisa diberikan ke anggota kami. Karena perbankan juga punya masalah harus membayar bunga deposannya," ujar Jemmy.

Sementara itu, Ketua API Jawa Barat Chandra Setiawan meminta Indonesia memberikan proteksi terhadap produk garmen dalam negeri. Sebab, selama ini lebih banyak peraturan dalam negeri yang lebih menguntungkan untuk impor.

"Untuk importasi banyak fasilitas. Tapi untuk penggunaan produk dalam negeri belum ada," ujar dia.

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan