close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum 2019. / Kemenaker
icon caption
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum 2019. / Kemenaker
Bisnis
Selasa, 16 April 2019 20:29

Apindo minta pengusaha liburkan karyawan untuk nyoblos

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta kepada para pengusaha agar para pekerjanya diliburkaan untuk bisa mencoblos.
swipe

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta kepada para pengusaha agar para pekerjanya diliburkaan untuk bisa mencoblos.

Anggota Dewan Pertimbangan Apindo, Anne Patricia Susanto mengatakan, imbauan tersebut sudah disampaikan kepada anggotanya dan semua pengusaha untuk meliburkan karyawannya. 

"Semua pekerja kita minta ambil hak pilihnya. Banyak juga pekerja kita relawan di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Jadi, bisa melaksanakan fungsi hak pilihnya dan kewajibannya untuk menjaga pemilu dengan aman," ujar Anne usai menjadi pembicara dalam Indonesia Industrial Summit 2019, Selasa (16/4). 

Kendati demikian, kata Anne, pihaknya juga tidak memaksa kepada para pengusaha untuk meliburkan seluruh pegawainya seharian. Pasalnya, ada beberapa pabrik yang menggunakan mesin-mesin besar yang harus dioperasikan oleh tangan manusia. 

Apabila perusahaan yang menggunakan mesin-mesin besar tersebut terhenti, lanjut Anne, perusahannya bisa merugi. Tentu kata Anne, apabila pegawai perushaannya harus bekerja, perusahaan mesti membayar sebagai uang lembur. 

"Mereka bayar lembur pekerjanya. Seperti biasalah, kalau mereka minta pekerjanya kembali ke pabrik setelah lakukan hak pilih, mereka harus bayar," ujar Anne. 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum 2019. Dalam surat tersebut, Hanif menegaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

Berdasarkan pasal 187 UU Nomor 13 Tahun 2003, jika pengusaha tidak membayar upah lembur maka dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan