Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) menyampaikan reksa dana terproteksi (RDT) tetap memiliki risiko atas investasinya.
Ketua Presidium Dewan APRDI, Prihatmo Hari Mulyanto menuturkan, reksa dana terproteksi bukan berarti bebas dari risiko. Hal itu disampaikan Hari, demikian dia biasa disapa, lantaran beberapa pihak berpendapat RDT akan memberikan proteksi atas nilai investasi dan imbal hasilnya, sehingga tidak ada risiko default atau gagal bayar.
Bahkan, lanjut dia, ada yang mengatakan RDT adalah produk aman tanpa risiko, karena jika aset dasarnya bermasalah, maka perusahaan manajer investasi (MI)-lah yang bertanggung jawab atas pengembalian pokok dan imbal hasilnya.
"Reksa dana terproteksi bukan berarti bebas risiko. Risiko yang melekat pada aset dasarnya tetap harus dihadapi oleh investor RDT," kata Prihatmo dalam keterangan resminya, Rabu (19/5).
Dia menjelaskan, RDT memberikan proteksi nilai investasi awal pada tanggal jatuh tempo yang ditetapkan MI. Nilai proteksi tersebut dicapai melalui mekanisme investasi, dengan minimum 70% aset RDT harus diinvestasikan pada efek utang dengan peringkat layak investasi, sehingga dapat menghasilkan nilai proteksi atas pokok pada tanggal jatuh tempo.
Atau, dengan kata lain, tidak ada penjaminan atas pokok investasi oleh MI.
Lalu, karena nilai proteksi dicapai melalui mekanisme investasi, maka keuntungan dan risiko yang melekat pada aset dasar RDT, sepenuhnya akan menjadi keuntungan dan risiko investor RDT. Termasuk, dalam hal ini adalah risiko default atau gagal bayar penerbit efek utang. Kondisi itu juga berlaku sama dengan jenis reksa dana lainnya.
Dalam kondisi terjadi penurunan peringkat atau terjadi gagal bayar, maka sebagai bentuk fiduciary duty, MI wajib melakukan langkah-langkah terbaik yang diperlukan, untuk menjaga keamanan dana investor.
Caranya bermacam-macam, bisa dalam bentuk penggantian portofolio, melakukan negosiasi dengan penerbit efek utang, melakukan restrukturisasi, dan lain-lain. Langkah yang ditempuh ini, wajib dikomunikasikan dengan baik kepada investor RDT.
"Oleh karena itu, investor diimbau untuk mempelajari dan mengkritisi prospektus serta dokumen keterbukaan produk yang disiapkan oleh MI, sebelum memutuskan membeli RDT tersebut,” ujar dia.
Adapun Dewan APRDI mengimbau para investor RDT yang aset dasarnya berpotensi mengalami gagal bayar atau default, untuk berkomunikasi dengan baik kepada MI-nya. Investor bisa menanyakan langkah-langkah apa yang akan dilakukan oleh MI.
Dewan APRDI juga mengimbau masyarakat luas, agar menyampaikan informasi terkait RDT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta praktik umum di industri. APRDI juga meminta masyarakat untuk menghindari menyampaikan pendapat dan opini pribadi yang tidak sesuai, yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerancuan informasi pada masyarakat luas.