close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza). Alinea.id/Ardiansyah Fadli
icon caption
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza). Alinea.id/Ardiansyah Fadli
Bisnis
Minggu, 09 Januari 2022 07:23

Ariza minta pengusaha patuhi keputusan UMP DKI 2022

Pemprov DKI Jakarta memutuskan UMP 2022 naik 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya.
swipe

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta pengusaha mematuhi aturan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang sudah diputuskan. UMP Jakarta 2022 naik 5,1% menjadi Rp 4.641.854 dibandingkan tahun sebelumnya.

"Kita semua harus patuh dan taat pada semua ketentuan, ya. Saya mohon semuanya bisa memahami dan mengerti kebijakan apa yang diambil Pemerintah DKI Jakarta dan pusat," ujar Ariza, sapaannya, di Jakarta, Sabtu (8/1).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya menaikkan UMP 2022 sebesar 0,85%. Namun, direvisi dan menjadi 5,1% seiring adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materiel Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang salah satunya juga menyangkut penentuan besaran upah.

Keputusan tersebut lantas menuai kritik dari para pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bahkan sempat mengajukan surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Lantaran bertepuk "sebelah tangan", Apindo pun mewacanakan menggugat sikap itu ke Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN) Jakarta. Ketentuan soal UMP 2022 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021.

Ariza menambahkan, proses penetapan UMP Jakarta 2022 naik 5,1% sudah sesuai regulasi berlaku. Pemprov juga disebutnya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

"Pak Gubernur sudah melalui proses [yang sesuai] dan juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat," jelasnya.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, sebelumnya menyatakan, pihaknya sampai kini masih mendorong Anies merevisi kebijakan tersebut. Diharapkan memberlakukan Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021, yang memutuskan UMP 2022 naik 0,85%.

"Masih kami imbau kenaikannya 0,85%. Tidak lama lagi kami juga berkirim surat ke pemerintah bahwa kami memberikan imbauan kepada perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab Apindo ke perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta," tuturnya, Jumat (7/1).

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan