Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan, di tengah lonjakan harga minyak, sesuai dengan perhitungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax (RON 92) nilai keekonomiannya adalah Rp14.500/liter.
Menurutnya, konsumen dari BBM jenis Pertamax mencapai 13% dari konsumsi BBM nasional. Pada umumnya konsumen BBM jenis Pertamax adalah mobil-mobil mewah.
"Dengan harga BBM Pertamax Rp9.500 ini bisa dikatakan posisi Pertamina menyubsidi Pertamax. Dan ini jelas artinya Pertamina subsidi mobil mewah yang pakai Pertamax," ungkapnya kepada media, Selasa (22/3).
Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar dilakukan perhitungan ulang agar ada keadilan. Jangan sampai Pertamina memberikan subsidi besar kepada mobil mewah yang menggunakan Pertamax.
"Sudah saatnya dihitung ulang berapa harga yang layak yang diberikan Pertamina untuk harga Pertamax yang dikonsumsi mobil mewah. Ini untuk keadilan semua," jelas Arya.
Lebih lanjut dia menjelaskan dibandingkan dengan negara lain, harga BBM setara Pertamax dijual lebih tinggi di kisaran Rp14.000-Rp15.000 per liter.
Kalau di Malaysia dia sebut lebih rendah karena BBM setara Pertamax di sana disubsidi dengan mekanisme tertentu yang mereka miliki.
"Jadi saat ini cukuplah ya. Harusnya kita ulang jangan sampai Pertamina subsidi mobil mewah yang memanfaatkan Pertamax," pintanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi menyampaikan, batas atas harga jual BBM umum RON 92 pada Maret 2022 sebesar Rp14.526 per liter.
Nilai ini merupakan cerminan harga keekonomian BBM berdasarkan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran.
Adapun harga jual BBM RON 92 di SPBU bervariasi, tergantung badan usaha. Yang pasti, tegas Agung, semua SPBU menjual RON 92 di bawah harga batas atas dengan kisaran Rp11.000-Rp 14.400 per liter. Hanya Pertamina yang mem banderolnya Rp9.000 per liter.
"Harga BBM jenis umum memang ditetapkan badan usaha, yang penting tidak boleh melebihi batas atas yang ditetapkan, yaitu Rp14.526 per liter untuk Maret 2022," terangnya.