Pemerintah pusat memberikan kewenangan pengelolaan atau penggunaan aset kepada pemerintah daerah, sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
Adapun aset negara yang dapat dimanfaatkan pemda adalah aset negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan telah ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Purnama T Sianturi mengungkapkan, aset negara yang dipinjam pakai oleh pemda terus meningkat setiap tahunnya.
Tercatat di 2019, nilai pinjam pakai BMN sebesar Rp0,23 triliun dengan 24 persetujuan. Lalu meningkat signifikan di 2020 dengan nilai Rp3,13 triliun melalui 55 persetujuan.
Sedangkan, pada 2021 hingga Maret tercatat jumlah persetujuan pinjam pakai BMN sebanyak 16 persetujuan dengan nilai Rp0,12 triliun.
"Prinsip pinjam pakai ada jangka waktunya dan tanpa menerima imbalan. Kemudian setelah pinjam pakai harus dikembalikan kepada pemerintah pusat," katanya adalah video conference, Jumat (30/4).
Selain pinjam pakai, pemerintah pusat juga memberikan aset BMN kepada pemda dalam bentuk hibah. Berbeda dengan pinjam pakai, hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
Adapun, secara keseluruhan BMN yang dihibahkan pada 2019 adalah sebesar Rp21,33 triliun dengan 3.052 persetujuan, pada 2020 sebesar Rp16,55 triliun dengan 2.479 persetujuan, dan pada 2021 hingga Maret tercatat sebesar Rp10,08 triliun dengan 549 persetujuan.
Syarat aset yang dapat dihibahkan, yakni aset tersebut bukan merupakan barang rahasia negara, bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak serta tidak diperlukan untuk penyelenggaraan tugas-fungsi pemerintahan.
Dia mencontohkan, BMN yang berasal dari perolehan lain yang sah yang dilakukan pinjam pakai yakni tanah seluas 29,6 ha senilai Rp254,506 miliar kepada Pemerintah Daerah Dumai yang digunakan untuk Posyandu, kantor kelurahan, sekolah, makam pahlawan, pasar, rumah dinas Wali Kota dan Wakil Walikota Dumai, dan juga perkantoran.
Selain itu, pinjam pakai juga dilakukan kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berupa Tribun Gelora November, Gedung Sanggar Pramuka, Gedung Olahraga, Gedung Pesos serta Gedung Olahraga dan Kesenian dengan luas 3.272 meter persegi senilai Rp135,32 juta.
Sedangkan dengan mekanisme hibah, tercatat pempus telah menghibahkan Stadion Bima kepada Pemerintah Daerah Cirebon seluas 161.193 m2 dengan nilai Rp472,94 miliar.
Selain stadion ada juga Hibah Rumah Susun Sewa (Rusunawa) ke Pemkab Klungkung senilai Rp14,883 miliar dan hibah rusunawa ke Pemerintah Kota Surakarta senilai Rp 21,25 miliar.
Selain itu, pempus juga menghibahkan tanah seluas 767m2 senilai Rp32 miliar kepada Pemerintah Kota Semarang untuk penyediaan ruang terbuka hijau di Kota Semarang.