close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Barang Milik Negara (Direktur BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan. Foto: djkn.kemenkeu.go.id
icon caption
Direktur Barang Milik Negara (Direktur BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan. Foto: djkn.kemenkeu.go.id
Bisnis
Jumat, 16 April 2021 17:19

Aset Yayasan Supersemar yang disita akan dikelola negara

Aset milik Keluarga Cendana tersebut termasuk ke dalam BMN. Dan karenanya akan dikelola oleh pemerintah. 
swipe

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu memastikan, bahwa Gedung Granadi dan aset Yayasan Supersemar lainnya di Megamendung, Bogor milik Soeharto yang telah disita negara akan kembali dikelola DJKN. 

Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Encep Sudarwan mengatakan, kedua aset milik Keluarga Cendana tersebut termasuk ke dalam BMN. Dan karenanya akan dikelola oleh pemerintah. 

"Soal Granadi dan Megamendung, sepanjang itu BMNN pasti dikelola oleh DJKN," katanya dalam video conference, Jumat (16/4).

Bentuk pemanfaatan yang dapat dilakukan terhadap BMN yakni berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), dan kerja sama terbatas untuk penyediaan infrastruktur (Ketupi). 

Masing-masing bentuk pemanfaatan memiliki ketentuan, sesuai PP 28 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.

Seperti diketahui, pada 2018 Mahkamah Agung memutuskan untuk menyita Gedung Granadi setelah Kejaksaan Agung menggugat Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana. Gugatan tersebut juga telah dilaksanakan secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewengan dana beasiswa.

Jaksa Agung yang saat itu dijabat HM Prasetyo, sempat meminta Tommy Soeharto segera menyerahkan Gedung Granadi, yang menjadi objek kasus Yayasan Supersemar dan telah masuk tahap eksekusi, sehingga setiap aset yang dinyatakan sebagai sitaan, harus diserahkan.

Selain Gedung Granadi, terdapat beberapa aset lainnya yang mesti disita antara lain 113 rekening deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat. 

Jaksa Agung sendiri menyebut telah berhasil menyita sebagian aset Yayasan Supersemar sebesar Rp300 miliar, dari total yang harus dibayarkan sebesar Rp4,4 triliun.

"Sejauh ini aset yang sudah berhasil disita Rp300 miliar. Itu akan kita minta ke pengadilan untuk diserahkan kepada kejaksaan. Tetapi total yang harus mereka bayarkan itu Rp4,4 triliun,” kata HM Prasetyo, Senin (17/12/2018).

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan