Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mengusulkan agar Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah struktur acuan penerapan annual listing fee dari kapitalisasi pasar menjadi modal disetor.
Sekretaris Jenderal AEI Isakayoga mengatakan penetapan annual listing fee dihitung berdasarkan nilai kapitalisasi pasar (market cap), dinilai tak adil bagi perusahaan yang melepas sahamnya dalam jumlah kecil tetapi memiliki market cap besar.
"Kita tidak setuju karena ketika perusahaan menjadi besar, seolah-olah malah mendapatkan hukuman. Mereka harus membayar fee lebih besar," kata Isakayoga di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (24/7).
Usulan ini sudah disampaikan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) sejak empat tahun lalu. Namun sayangnya, belum ada upaya langsung dari regulator pasar modal untuk merealisasikannya.
"Sudah diusulkan dari zaman pak Tito, belum ada hasil. Sampai ganti direksi pun, pihak BEI belum mengajak diskusi," jelasnya.
Selain itu, BEI diimbau terus meningkatkan listing calon emiten, walaupun sebenarnya sudah ada kemudahan IPO.
Begitu pula dengan meningkatkan jumlah investor. Menambahkan jumlah investor lokal itu sangat penting karena itu menjadi faktor daya serap pasar. Salah satunya dengan menggiatkan program edukasi "Yuk nabung saham". "Kita harus terus menambah investor lokal, jangan hanya terpusat di Jakarta saja," pungkasnya.