Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta pemerintah segera menyerap gula petani dengan jaminan harga Rp9.700-Rp10.500 per kilogram. Pasalnya, stok yang ada dan belum laku terjual mencapai 700.000 ton.
Ketua Dewan Pembina APTRI Arum Sabil, mengatakan tidak terserapnya gula petani tersebut karena pasar gula konsumsi dalam negeri terganggu dengan impor gula mentah, yang kemudian diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) untuk pasar konsumsi baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
"Pasar tidak menyerap, padahal belum swasembada. Hal itu dikarenakan banyaknya GKP yang beredar di pasar hasil dari pengolahan gula mentah impor. Saya berharap, GKP dari gula mentah impor tersebut dihentikan karena mengganggu suplai dan permintaan dalam negeri," kata Arum, melalui sambungan telepon, Rabu (11/7).
Para petani tebu tersebut juga telah melakukan pertemuan dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita agar memerintahkan Perum Bulog, menyerap gula petani dengan harga yang sudah disepakati pada kisaran Rp9.700-Rp10.500 per kilogram.
Dalam kesempatan itu, APTRI juga meminta Mendag mengirimkan surat kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara terkait permintaan mereka itu. Rencananya, Perum Bulog yang akan ditugaskan untuk melakukan penyerapan gula petani tersebut dengan harga yang disepakati.
Seharusnya perlu ada sinkronisasi kebijakan antara Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Koordinator Perekonomian. Dengan begitu, rencana penyerapan gula petani itu bisa terwujud secepatnya.
Beberapa waktu lalu, Kemendag telah mengeluarkan Persetujuan Impor (PI) gula mentah atau raw sugar sebanyak 635.000 ton, yang akan diolah menjadi GKP atau gula konsumsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Keputusan dalam Rapat Koordinasi di Kementerian Perekonomian tersebut menyetujui importasi gula mentah untuk diolah menjadi gula konsumsi sebanyak 1,1 juta ton. Namun, saat itu untuk tahap awal total persetujuan impor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan baru sebanyak 635.000 ton.
Berdasar catatan, produksi gula nasional kurang lebih berkisar pada angka 2,2 juta ton. Sementara kebutuhan gula nasional mencapai 2,9 juta ton, dengan rata-rata kebutuhan gula per bulan berkisar antara 200.000-225.000 ton. Khusus pada Ramadan lalu, kebutuhan gula tersebut diperkirakan naik kurang lebih sebanyak 20%.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gula pasir sebesar Rp12.500 per kilogram. Langkah tersebut tercatat efektif khususnya untuk ritel-ritel modern yang tidak memiliki rantai distribusi panjang dalam penyaluran komoditas tersebut.
Sumber: Antara