Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), selaku induk organisasi dari Serikat Pekerja PT Dunkindo Lestari (SP Kintari), membuat laporan pengaduan tertulis kepada Menteri Ketenagakerjaan, terkait kasus tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 dan 2022 oleh Manajemen PT Dunkindo Lestari dan kasus lainnya yang terjadi di PT Dunkindo Lestari. PT Dunkindo Lestari adalah perusahaan makanan minuman yang dikenal dengan merek dagang Dunkin' Donuts.
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menegaskan, Aspek Indonesia juga menyerukan gerakan “Boikot Dunkin' Donuts!” karena manajemen Dunkin' Donuts telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya.
"Para pekerja tersebut adalah 35 pengurus dan anggota SP Kintari, yang status hubungan kerjanya adalah pekerja tetap, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/5).
Aspek Indonesia menyebutkan, sejak Mei 2020, manajemen Dunkin' Donuts, hanya melalui memo internal, secara sepihak telah merumahkan pekerja tanpa kepastian batas waktu dan menghentikan secara sepihak hak atas upah/gaji pekerja sampai dengan hari ini, termasuk Tunjangan Hari Raya. Faktanya para pekerja secara sah masih terikat hubungan kerja dan tidak bekerjanya disebabkan mengikuti instruksi dari manajemen Dunkin' Donuts untuk dirumahkan dan tidak bekerja.
Kemudian THR pada 2021 dan 2022, sampai saat ini belum dibayarkan oleh manajemen Dunkin' Donuts. Padahal berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dinyatakan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.
Untuk itu, Mirah Sumirat mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi tegas kepada manajemen Dunkin' Donuts, atas ketidakpatuhan dalam pembayaran THR, baik sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
"Faktanya Dunkin' Donuts masih beroperasi dan memiliki cabang/branch yang tersebar di berbagai wilayah. Namun manajemen Dunkin' Donuts tidak pernah menunjukkan iktikad baik untuk mempekerjakan kembali para pekerja yang dirumahkan. Serta tidak memiliki iktikad baik untuk membayar hak atas upah/gaji dan THR pekerja yang selama 2 tahun sampai dengan hari ini, tidak dibayarkan oleh manajemen Dunkin' Donuts," papar dia.
Padahal melalui upaya mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Mediator juga telah menerbitkan Surat Anjuran yang pada butir 4 dan 5 dinyatakan agar pengusaha PT. Dunkindo Lestari menempatkan kembali para 92 pekerja yang dirumahkan, untuk aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang masih beroperasi tanpa persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang diadakan pengusaha.
Selain itu, agar pekerja menerima penempatan yang dilakukan oleh pengusaha PT Dunkindo Lestari untuk aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang masih beroperasi, tanpa persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang diadakan pihak pengusaha.
"AspekIndonesia akan terus melakukan gerakan “Boikot Dunkin' Donuts!” dengan melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sampai adanya kepastian para pekerja dipekerjakan kembali dan dibayar upah/gajinya serta THR selama dirumahkan secara sepihak," papar dia.