Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) siap membayar pemegang polis asuransi senilai total Rp96,5 miliar.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Alinea.id pada Senin (15/10), disebutkan, Jiwasraya memastikan bakal membayar bunga kepada 1.286 polis yang jatuh tempo. Pembayaran yang dimaksud berupa bunga yang jatuh tempo hingga Senin, 15 Oktober 2018 sebesar Rp96,58 miliar.
Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam mengatakan, akan membayar kewajiban kepada para pemegang polis. Namun, pembayaran akan dilakukan secara bertahap.
Pihaknya mengaku telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah ini. Adapun pemegang polis yang ingin melakukan roll over akan dipersiapkan pembayaran di muka atas bunga roll over sebesar 7% p.a netto dibayar dimuka atau setara 7,49% p.a nett efektif.
"Ini sebagai upaya win-win solution kepada pemegang polis," kata Asmawi.
Sementara, untuk pemegang polis yang tidak ingin melakukan roll over dikatakan akan diberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75% p.a netto, sesuai dengan surat kepada mitra bank tertanggal 10 Oktober 2018.
“Manajemen Jiwasraya berkomitmen menyelesaikan kewajiban pada pemegang polis secara menyeluruh yang dilakukan secara bertahap dan dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama. Kami juga melakukan komunikasi intens dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan kewajiban ini,” jelasnya.
Selain itu, dia memastikan jika ke depan, manajemen mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa perseroan akan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG), penerapan manajemen resiko yang baik dan mengupayakan investasi yang prudent dan optimal.
"Termasuk berkoordinasi dan melaporkan ke regulator dan pemegang saham terkait perkembangan kondisi perusahaan," imbuhnya.
Terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik upaya yang telah dilakukan oleh direksi dan pemegang saham PT Asuransi Jiwasraya berkaitan dengan missmatch, sebagaimana dapat terjadi dalam pengelolaan investasi.
“OJK akan memonitor kesepakatan yang telah dicapai antara Asuransi Jiwasraya dengan pemegang polis, sehingga masing-masing pihak memiliki kejelasan mengenai kewajiban yang jatuh tempo, dengan berbagai opsi yang dipahami dan disetujui oleh kedua belah pihak,” Kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi.
OJK juga mengingatkan kepada direksi Jiwasraya untuk lebih memperhatikan implementasi tatakelola yang baik, pengelolaan manajemen risiko yang lebih baik, dan melakukan kehati-hatian investasi yang didukung dengan pemanfaatan teknologi.
"Selain itu Jiwasraya harus senantiasa berkoordinasi dan melaporkan kepada regulator serta pemegang saham," tegas Riswinandi.