Pemerintah mengubah ketentuan mengenai penawaran hak partisipasi atau participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas). Perubahan itu dituangkan lewat Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan memperjelas dan mempercepat implementasi PI yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Beleid ini diperkirakan bisa mendorong pendapatan dari sektor migas lebih merata ke daerah-daerah penghasil migas, sekaligus melecut peran aktif BUMD dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.
Terdapat sejumlah perubahan terkait bentuk BUMD yang mengelola PI 10% blok migas. Salah satunya, BUMD didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Adapun dalam aturan sebelumnya, Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 mendefinisikan perusahaan perseroan daerah merupakan badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang dibentuk oleh BUMD yang modalnya terbagi dalam saham yang dimiliki seluruhnya oleh pemerintah daerah secara langsung maupun tidak langsung.
Chairman Indonesia Gas Society (IGS), Aris Mulya Azof mengatakan peraturan ini memberikan kepastian lebih besar bagi BUMD yang terlibat dalam pengelolaan blok migas di wilayah masing-masing. Ia merinci tiga poin utama revisi aturan tersebut, yakni kepemilikan penuh oleh BUMD, satu BUMD per wilayah kerja, dan pembagian persentase kepemilikan dalam kasus cross-border reservoir.
Dia bilang, Permen ini menegaskan PI 10% harus sepenuhnya dimiliki oleh BUMD tanpa ada keterlibatan pihak swasta. Tujuannya adalah memastikan manfaat langsung diterima oleh daerah. Kemudian, setiap wilayah kerja hanya boleh dikelola oleh satu BUMD, meskipun terdapat lebih dari satu blok migas di dalam wilayah tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan dan pengelolaan PI.
“Jika terdapat lapangan migas yang melintasi batas kabupaten atau provinsi, Permen ini mengatur mekanisme pembagian porsi PI secara adil berdasarkan besaran kontribusi wilayah masing-masing terhadap cadangan migas yang dihasilkan,” ujarnya kepada Alinea.id, baru-baru ini.
Tantangan
Ketua Komita Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas), Moshe Rizal, menilai implementasi PI selama ini masih menghadapi banyak hambatan di lapangan. Sejak peraturan ini pertama kali diterbitkan pada 2016, hanya segelintir BUMD yang berhasil mendapatkan PI 10%.
"Prosesnya sangat lambat karena melibatkan banyak pihak dan sering terjadi sengketa antara daerah yang berbagi lapangan migas,” ungkap Rizal kepada Alinea.id.
Dia juga menyoroti masalah pembebanan biaya PI kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Dalam mekanisme ini, jika BUMD tidak mampu menanggung biaya PI, maka kewajiban tersebut dibebankan kepada KKKS. “Ini memberatkan KKKS, karena selain harus memberikan 10% PI, mereka juga menanggung dana bagi hasil migas yang sudah diterapkan untuk daerah,” tuturnya.
Berdasarkan data terbaru dari Kementerian ESDM, terdapat lebih dari 100 wilayah kerja migas aktif di Indonesia. Namun, hingga saat ini, baru sekitar 20% wilayah kerja yang berhasil menerapkan PI 10% kepada BUMD. Di antaranya; Blok Rokan di Riau yang dikelola oleh Pertamina Hulu Rokan, PI 10% telah diberikan kepada BUMD Riau Petroleum sejak 2021.
Kemudian, Blok Mahakam di Kalimantan Timur. Pengelolaan oleh Pertamina Hulu Mahakam, dengan PI yang diberikan kepada BUMD setempat pada 2018. Lalu, Blok Cepu di Jawa Timur dan Jawa Tengah, merupakan salah satu wilayah kerja yang melibatkan dua provinsi. Hingga kini, pembagian PI 10% masih dalam tahap negosiasi karena sengketa antara pemerintah daerah.
Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 diharapkan dapat mempercepat realisasi PI 10% di seluruh wilayah kerja migas di Indonesia. Namun, sejumlah tantangan masih perlu diatasi, terutama dalam hal pembagian porsi PI pada lapangan migas lintas wilayah.
“Permen ini memang mengatur mekanisme pembagian berdasarkan besar kecilnya lapangan migas di wilayah masing-masing. Namun, persoalan sengketa daerah dan mekanisme teknis masih bisa diperdebatkan, sehingga perlu penyempurnaan lebih lanjut,” tambah Rizal.