Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) dinilai harus direvisi. Ini diperlukan demi kepastian hukum kelompok masyarakat yang berhak menggunakan BBM tertentu (JBT) solar dan BBM khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Anggota Ombudsman RI (ORI), Hery Susanto, lantas menyinggung Pasal 21B ayat (2) Perpres 117/2021. Menurutnya, isi pasal tersebut tidak mengatur secara tegas dan jelas tentang ketentuan pemberian BBM bersubsidi jenis Pertalite (Ron 90). Apalagi, dalam keterangannya, konsumsi Pertalite kini lebih besar daripada solar.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya menetapkan kendaraan bermotor selain sepeda motor di bawah 250 cc dan angkutan umum dilarang mengonsumsi BBM subsidi. Selain itu, mendorong optimalisasi pengawasan dan penegakkan sanksi tegas terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
"Ada temuan sebuah truk yang memodifikasi tanki bahan bakarnya sehingga mampu menampung bahan bakar lebih banyak dari yang seharusnya," kata Heru dalam diskusi publik "Urgensi Pembatasan Distribusi BBM Bersubsidi Berbasis Pendataan Kendaraan Bermotor" di Cirebon, Kamis (6/4).
Hery melanjutkan, Cirebon merupakan wilayah dengan masyarakat berbasis nelayan, petani, pedagang kecil, dan UMKM. Dia menerangkan, nelayan membutuhkan solar untuk melaut sehingga penggunaan BBM bersubsidi harus tepat sasaran bagi kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pemerintah pun dimintanya menjalankan aktivitas pengisian BBM secara mobil ke lokasi-lokasi basis perekonomian masyarakat, seperti kelompok
petani, nelayan, pedagang pasar, dan lain-lainnya. Sebab, kelompok tersebut masih rentan perekonomiannya dan menjadi tulang punggung perekonomian nasional dan membutuhkan BBM bersubsidi.
Ketua LSM Abdi Negara Cirebon, Sokid, sependapat dengan usulan Ombudsman. Bahkan, mendukung pemerintah mengesahkan revisi Perpres 117/2021, yang merupakan perubahan ketiga Perpres 191/2014.
"Kami dukung agar pemerintah melalui Presiden RI, Joko Widodo, untuk segera mengesahkan revisi Perpres No 191 Tahun 2014 demi adanya kepastian hukum dan pelayanan publik dalam distribusi BBM bersubsidi," tuturnya.
Diskusi publik ini dihadiri staf Keasistenan Utama V ORI, Muhammad Khotim; Ketua DRPD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana; Bidang Pencegahan dan Pencemaran Lingkungan DLH Kota Cirebon, Minhatul Maula; analisis ketahanan energi Dinas ESDM Jabar KCD Wilayah VII Cirebon, Arnold Mateus; Sales Branch Manager Pertamina Cirebon, Aga Haidar Haitara; serta akademisi Universitas Swadaya Gunung Jati, Yayat Sudaryat.