Masih banyak pekerja informal beraktivitas seperti biasa di tengah pandemi coronavirus anyar (Covid-19). Padahal, semalam (Selasa, 31/3), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (PP PPSB).
Pasar Asemka, salah satunya. Masih banyak pedagang yang berjualan. Beraneka ragam barang dagangannya. Dari aksesoris ponsel, tas, jam tangan, hingga kebutuhan sekolah dan alat tulis.
"Pendapatan saya harian. Kalau saya berhenti dan diam di rumah, siapa yang mau gaji saya? Pemasukan dari mana?" kata seorang pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Esemka, Rustanto (49), saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Rabu (1/4).
"Saya juga punya anak, punya istri, dan mesti penuhi kebutuhan rumah tangga. Anak saya dua. Satu SD dan satu lagi SMP," tutur dia.
Kendati demikian, Rustanto tetap cemas tertular virus SARS-CoV-2 saat berjualan. Namun, tetap dilakukan karena tidak ada solusi konkret bagi pekerja informal seperti dirinya.
"Ya, mau gimana lagi? Saya tenang aja, wong teman-teman di sini juga masih banyak yang jualan," ucap penjual aksesoris ponsel ini.
Pengunjung Berkurang
Dirinya menambahkan, jumlah pengunjung Pasar Asemka mulai berkurang seiring merebaknya Covid-19 di Ibu Kota. "Tapi, tetap ada pengunjung yang beli," ungkapnya.
"Meski enggak beli barang saya, tapi, kan, ini usaha saya buat dapat pembeli daripada diam di rumah. Artinya, menutup rezeki sama sekali," paparnya.
Beberapa rekan-rekannya yang masih berjualan, menjadi pelipur lara Rustanto di tengah krisis Covid-19 dan lesunya perekonomian.
"Kalau jualan kayak gini, kan, enak. Enggak bosan dan mumet juga di rumah," katanya.
Meski demikian, dirinya berharap, permasalahan Covid-19 segera selesai. Sehingga, ekonomi masyarakat kecil pulih kembali dan pendapatan seperti semula.
"Kalau kayak gini, kan, orang datang ke sini juga pada takut. Sementara, kita butuh mereka dan jualan saya, ya, cuma di sini. Enggak ngerti sama yang online-online," tutupnya.
Di beberapa lokasi lain di Jakarta, juga masih banyak aktivitas pedagang kecil dan pengendara kendaraan bermotor. Seperti di sepanjang Jalan Harmoni, Jalan Raya Mangga besar, sampai ke Kota Tua.
Pemerintah pusat menetapkan status darurat kesehatan masyarakat dalam merespons pandemi Covid-19 di Indonesia. Diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020.
PSBB, opsi yang hendak diambil untuk meminimalisasi penyebarannya. Ini sesuai PP. Menyangkut karantina wilayah (lockdown), Jokowi belum menerbitkan aturan teknisnya.
Setiap daerah berhak memberlakukan PSBB. Sebelum diputuskan, kepala daerah harus mengusulkannya kepada menteri kesehatan. Bisa juga melalui usul ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ketentuan diatur dalam Pasal 6 PP Nomor 21/2020.