close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (PSP Kementan), Ali Jamil, memaparkan perubahan aturan dalam penyaluran pupuk bersubsidi dalam Training of Trainer (ToT) Pengelolaan Pupuk Bersubsidi secara daring, Kamis (19/1/2023). YouTube/BPP
icon caption
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (PSP Kementan), Ali Jamil, memaparkan perubahan aturan dalam penyaluran pupuk bersubsidi dalam Training of Trainer (ToT) Pengelolaan Pupuk Bersubsidi secara daring, Kamis (19/1/2023). YouTube/BPP
Bisnis
Kamis, 19 Januari 2023 13:13

Aturan pupuk bersubsidi diubah, kini hanya untuk 9 komoditas

Sebelumnya, pupuk bersubsidi dialokasikan untuk petani tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
swipe

Kementerian Pertanian (Kementan) mengubah kebijakan tentang penyaluran pupuk bersubsidi. Ini ditandai dengan merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 41 Tahun 2021 menjadi Permentan 10/2022.

Dalam Permentan 41/2021, mulanya memuat beragam jenis pupuk bersubsidi, antara lain, urea, SP36, ZA, NPK, dan organik bagi petani tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektare (ha). Alokasinya berdasarkan data Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Kini, sebagaimana tertuang dalam Permentan 10/2022, pupuk bersubsidi hanya mencakup urea dan NPK bagi petani komoditas padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 ha. Mekanisme alokasi sesuai proporsi luas lahan spasial komoditas prioritas Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).

"Jadi, ini adalah pembatasan komoditas-komoditas yang disepakati dan ini adalah komoditas strategis untuk pembangunan pertanian kita juga komoditas yang memengaruhi inflasi, termasuk komoditas ini untuk mendukung ekspor atau percepatan ekspor komoditas pertanian kita," tutur Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil, soal pembatasan pupuk bersubsidi dalam Training of Trainer (ToT) Pengelolaan Pupuk Bersubsidi secara daring, Kamis (19/1).

Ali melanjutkan, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi 2022 tak mencapai 100%. Agar tidak terulang, mekanisme penebusan pupuk bersubsidi oleh petani pada tahun ini akan menggunakan kartu tani atau KTP.

"Nanti, kalaupun saat ini di beberapa tempat masih belum bergerak kartu taninya, masih diperbolehkan yang manual itu," ujarnya.

Dirinya pun meminta pemerintah daerah (pemda) dan penyuluh pertanian memvalidasi data dalam Simluhtan. Harapannya, penyaluran pupuk subsidi bisa sesuai dan berjalan maksimal.

Lebih lanjut, Ali memaparkan, terdapat beberapa kementerian/lembaga (K/L) akan terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi 2023. Kementerian Keuangan (Kemenkeu), misalnya, berperan memfasilitasi usulan tambahan anggaran subsidi pupuk.

Kemudian, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mengawal dan mengawasi penyaluran pupuk subsidi mulai dari lini I hingga petani. Ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 15/2013.

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengawal dan mendorong pemda memverifikasi dan memvalidasi data penerima pupuk bersubsidi serta penetapan alokasi tingkat kabupaten/kota hingga petani. Lalu, PT Pupuk Indonesia bertugas menyediakan, menyalurkan, dan mengawal penyaluran pupuk bersubsidi hingga kepada petani dilengkapi dokumen penebusan sesuai ketentuan.

"Yang terakhir, Himbara atau Himpunan Bank Negara. Itu menyediakan dan mendistribusikan kartu tani beserta kelengkapan infrastrukturnya," kata Ali. 

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan