Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan segera memungut biaya premi untuk pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Besaran premi direncanakan sebesar 0% sampai 0,007% dari aset bank.
Kepala Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan draft aturan pelaksanaan program premi atau pungutan bagi bank terkait dengan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi. Saat ini, aturan Premi Restrukturisasi Bank (PRP) tersebut tinggal menunggu persetujuan dari presiden.
"Sudah di istana tinggal tunggu tanda tangan Presiden," kata Halim dalam konferensi persnya di Kantor LPS Jakarta, Rabu (31/7).
Menurutnya, PRP ini bertujuan sebagai penyelamat perbankan jika mengalami gagal bayar saat terjadi krisis.
"PRP ini tujuannya apabila terjadi gagal bayar oleh bank sistemik, undang-undang meminta negara untuk menyiapkan yang namanya dana resolusi atau resolution fund. Ini akan dipakai untuk membiayai perbaikan bagi bank sistemik," jelasnya.
Halim mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci terkait aturan premi tersebut. Namun, menurutnya, aturan itu sudah mempertimbangkan banyak hal termasuk kekhawatiran para bankir mengenai besaran premi yang harus dibayarkan.
"Concern bankir ini sudah dipertimbangkan sehingga tarif preminya tak memberatkan, bahkan ini sangat longgar menurut saya," ujarnya.
Perbankan nantinya akan diberikan grace period selama 3 tahun dari waktu peraturan diterbitkan. Perbankan yang beraset di atas Rp1 triliun menjadi salah satu yang diwajibkan membayar premi ini.
"Jadi sangat kecil. Dan bank-bank kecil dengan total aset di bawah Rp1 triliun termasuk BPR rate-nya adalah 0% atau sama sekali enggak perlu bayar. Dan ini akan dikenakan selama 30 tahun dengan target yang menggunakan PDB tahun 2017 bukan PDB 2019," ujarnya.
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menyatakan pihaknya menargetkan premi untuk PRP dapat terkumpul hingga 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) yang terbentuk di 2017, dan dikenakan untuk jangka waktu pembayaran 30 tahun.
"Di PP ada target dana Premi Restrukturisasi Perbankan itu hingga mencapai dua persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) kita pada 2017, tapi itu masih tergolong rendah," kata dia.
Untuk diketahui, PDB yang menjadi rujukan LPS untuk mengumpulkan premi itu adalah PDB Indonesia pada 2017. PP untuk premi PRP itu adalah amanat dalam Undang-Undang PPKSK 9/2016. Dalam undang-undang disebut LPS diperbolehkan untuk mengenakan premi PRP kepada industri perbankan, sebagai dana talangan untuk menyelamatkan industri perbankan jika terjadi krisis.