close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemerintah memastikan aturan mengenai taksi online akan berlaku penuh pada Juni 2019. (Ilustrasi/Pixabay)
icon caption
Pemerintah memastikan aturan mengenai taksi online akan berlaku penuh pada Juni 2019. (Ilustrasi/Pixabay)
Bisnis
Selasa, 26 Februari 2019 18:02

Aturan taksi online berlaku Juni 2019

Pemerintah memastikan aturan mengenai taksi online akan berlaku penuh pada Juni 2019.
swipe

Pemerintah memastikan aturan mengenai taksi online akan berlaku penuh pada Juni 2019. Regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan saat ini, aturan baru tentang taksi online itu masih dalam tahap sosialisasi pada pihak-pihak terkait.

Permenhub 118/2018 memuat beberapa revisi aturan yang sebelumnya telah digugat empat kali ke Mahkamah Agung, karena dinilai memberatkan para pengemudi taksi online.

Budi menjelaskan potensi aturan taksi online yang digugat ke Mahkamah Agung sudah diminimalisir oleh pihaknya. Oleh karena itu, dalam menyusun aturan ini Kemenhub menampung aspirasi dari berbagai pihak, seperti pengemudi, dan aplikator.

"Saya kira aturan ini sudah sangat responsif dan akomodatif,” kata Budi.

Sementara itu, Pakar Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menilai ini akan berdampak baik bagi pelaku industri atau penyedia jasa taksi online.

"Permenhub itu kan mulai mengatur A sampai Z. Permenhub ini juga diatur kan ada tarif batas atas, tarif batas bawah, jadi ada patokan," kata dia.

Dengan begitu, regulasi tersebut dapat memberikan kepastian tarif pengemudi taksi online. Sehingga, pengemudi tidak ada lagi mendapat tarif di bawah standar yang ditetapkan.

Selain itu, Tigor mengatakan peraturan baru tentang taksi online itu dapat menguntungkan penumpang taksi online. Sebab, regulasi tersebut dapat menjamin keselamatan dan keamanan bagi pengguna. "Jadi taksi online ini tidak ilegal lagi statusnya. Dalam Permenhub itu juga diatur standar pelayanan minimum," ucap Tigor


 

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan