close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gerai luring e-commerce JD.ID di salah satu pusat perbelanjaan. Dokumentasi JD.ID
icon caption
Gerai luring e-commerce JD.ID di salah satu pusat perbelanjaan. Dokumentasi JD.ID
Bisnis
Selasa, 13 Desember 2022 19:07

Badai PHK terpa JD.ID, 200 karyawan diberhentikan

Jumlah tersebut setara 30% dari total pegawai JD.ID.
swipe

Badai pemecatan pegawai di perusahaan rintisan belum surut. Kali ini giliran platform belanja daring atau e-commerce JD.ID yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal hingga 200 karyawan atau setara 30% dari total pekerja. 

JD.ID berdalih, keputusan tersebut diambil sebagai langkah perusahaan dalam menjawab tantangan ekonomi global. Selain itu, tanggapan atas perubahan bisnis digital yang sangat cepat.

"PHK ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk menyesuaikan struktur perusahaan dengan perubahan industri," jelas Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID, Setya Yudha Indraswara, dalam keterangannya yang diterima Alinea.id, Selasa (13/12).

"Langkah adaptasi perlu diambil perusahaan untuk menjawab tantangan perubahan bisnis yang sungguh cepat belakangan. Salah satu langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan," tambah Setya.

Setya mengaku, adanya kenaikan suku bunga acuan bank sentral dan masih berlangsungnya gejolak geopolitik antara Rusia dan Ukraina menjadi tantangan besar yang membayangi bisnis startup dan e-commerce hingga pengujung 2022.

"Apalagi, bisnis e-commerce telah menjamur sehingga persaingan bisnis dan kampanye produk tidak dapat dihindarkan. Namun demikian, JD.ID akan terus fokus memperbaiki sistem bisnis dan arus kasnya agar pembukuan margin positif," tutur Setya.

Seperti aksi PHK yang sudah dilakukan startup lainnya, JD.ID, kata Setya, tetap berkomitmen memberikan beragam dukungan kepada 30% pegawai yang diberhentikan. Dukungan yang akan diberikan, antara lain, memberikan manfaat asuransi dan talent promoting.

"JD.ID juga akan tetap menjalankan hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," tutup Setya.

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan