Badan Pangan Nasional mengeluarkan surat edaran tentang harga pembelian gula kristal putih di tingkat petani.
Surat yang ditandatangani Kepala Badan Pangan Nasional, u.b. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, I Gusti Ketut Astawa itu ditujukan kepada pelaku usaha gula konsumsi nasional.
Mereka diminta untuk menetapkan pembelian gula kristal putih di tingkat petani oleh pelaku usaha gula dilakukan dengan harga paling sedikit Rp12.500/kg.
“Pembelian sebagaimana dimaksud huruf a berlaku mulai pada tanggal 03 Juli 2023,” bunyi surat edaran tersebut, yang dikutip Alinea.id, Sabtu (1/7).
Surat edaran tersebut hadir dengan nomor 159/TS.02.02/K/6/2023. Dalam surat edaran itu, diketahui penetapan harga dalam rangka menjaga harga gula di tingkat petani dan meningkatkan pendapatan petani tebu, serta memperhatikan draft Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 tahun 2022 yang telah dilakukan harmonisasi antar Kementerian dan Lembaga serta masih dalam proses pengundangan maka perlu ditetapkan Surat Edaran.
Maksud dan tujuannya surat ini pun sebagai dasar harga pembelian Gula Kristal Putih oleh pelaku usaha gula di tingkat petani sampai dengan terbitnya Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 tahun 2022.
“Demikian, agar surat edaran ini dapat dilaksanakan dengan sebaik- baiknya dan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2023,” bunyi surat tersebut lagi.