close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustrasi shutterstock.com
icon caption
ilustrasi shutterstock.com
Bisnis
Jumat, 24 Agustus 2018 10:03

Badan usaha akan dikenakan denda jika tidak menyalurkan B20

Denda akan dikenakan ke pemasok yang terlambat memberikan Fatty Acid Methyl Esters (FAME) atau bahan baku dari B20.
swipe

Pemerintah akan mengenakan sanksi sebesar Rp6.000 per liter bagi badan usaha yang tidak menyalurkan B20 sejak diberlakukannya penerapan B20 pada 1 September 2018. 

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto, menyebut denda akan dikenakan ke pemasok yang terlambat memberikan Fatty Acid Methyl Esters (FAME) atau bahan baku dari B20. 

"Tadi kata Pak Menko (Darmin Nasution) Rp6.000 per liter. Saya sampaikan Rp1.000. Tetapi beliau tidak mau. Supaya badan usaha serius," jelas Djoko usai melakukan rakor Biodiesel di Kantor Kemneko Perekonomian, Kamis (23/8). 

Sanksi ini sendiri hanya dikenakan kepada badan usaha penyalur saja.

Pemerintah pun memberikan pelonggaran kepada PLN, Freeport, dan penggunaan alutsista. Mengenai volumenya, baru akan dibahas pekan depan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali, dan Nusa Tenggara PLN, Djoko Rahardjo Abu Manan, menyatakan kesiapannya menerapkan B20 pada seluruh Pembangkit Listik Tenaga Diesel (PLTD), sebanyak 2,2 juta kilo liter. 

Penerapan campuran minyak kelapa sawit sudah dilakukan pihaknya dengan aturan sistem B30, namun hanya pada beberapa PLTD. 

Pada 2017 jumlah FAME sebanyak 294.000 kl. Maka melalui penerapan B20, dengan seluruh PLTD menggunakannya, FAME yang dibutuhkan setiap tahunnya bertambah menjadi sebanyak 440.000 kl.  

Melalui penerapan B20, maka kebutuhan akan dipasok Pertamina. Perusahaan energi pelat merah tersebut telah menyatakan kesiapannya memasok kebutuhan PLN.

Ditemui di tempat yang sama, Plt Dirut Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, telah siap menjual B20 kepada PLN pada 1 September mendatang.

Pemerintah akan menerapkan kebijakan perluasan penggunaan bahan bakar dengan campuran 20% biodiesel atau B20, baik untuk penggunaan Public Service Obligation (PSO) atau yang non-PSO.
 
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 mengenai penggunaan biodiesel bagi kegiatan sektor non PSO yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Agustus 2018 .

Mandatori penggunaan biodiesel 20% (B20) secara resmi akan diterapkan bukan hanya untuk PSO, tetapi juga untuk non-PSO mulai 1 September mendatang. 

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan