Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Mohammad Nuh menegaskan, tidak ada wakaf uang yang masuk ke pemerintah atau kantong negara seperti yang banyak dihebohkan berbagai pihak belakangan ini.
Dia menjelaskan, wakaf uang tersebut dikelola sesuai rukun wakaf secara fikih dan diatur di dalam UU Wakaf No. 42/2006. Dalam aturannya wakaf uang dikelola oleh nazir, atau orang yang diamanatkan untuk mengelola wakaf.
"Saya tegaskan. Uang wakaf tidak ada yang masuk ke dalam kas negara atau ke Kementerian Keuangan. Semua masuk ke nazir," katanya dalam video conference, Jumat (29/1).
Wakaf yang diterima oleh nazir diberikan langsung oleh orang yang akan berwakaf, dengan akad wakaf antara pemberi dan penerima wakaf. Termasuk dalam hal pemanfaatan wakaf dan siapa penerimanya.
"Transaksi akad wakaf itu dari orang berwakaf yang akadnya dengan nazir. Untuk apa ini? Harus dijelaskan saat akad. Penerima manfaatnya misalnya untuk rumah sakit, kesehatan, pendidikan, atau yang umum yaitu kemaslahatan umat," jelasnya.
Nuh mengatakan, penggunaan wakaf uang berbeda dengan sedekah dan zakat. Jika sedekah dan zakat dapat diberikan kepada penerima yang berhak segera setelah diberikan pemberi sedekah, wakaf tidak.
Untuk wakaf uang, pengelola harus terlebih dulu mengelola wakaf yang diberikan sehingga memiliki hasil, dan uang dari pengelolaan wakaf tersebut yang dapat dimanfaatkan, entah untuk membangun rumah sakit atau fasilitas lainnya yang berguna bagi umat.
"Nazir mengelola dengan baik, karena wakaf uangnya tidak boleh hilang. Oleh karenanya nazir punya tanggung jawab agar itu memiliki hasil. Nah, hasil itu digunakan untuk membangun rumah sakit dan lain-lain," ucapnya.
Dia pun menuturkan, terdapat banyak nazir yang dapat dipercaya untuk mengelola wakaf, di antaranya adalah BWI itu sendiri, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, LazisMu, LazisNu, dan Kitabisa.com.
"Yang penting harus tersertifikasi. Nazirnya harus ada lisensi dari BWI," tuturnya.