close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Empat kementerian harus turun tangan dalam upaya membangkitkan UMKM dari gempuran perdagangan online, khususnya melalui social commerce. Dokumentasi DPR
icon caption
Empat kementerian harus turun tangan dalam upaya membangkitkan UMKM dari gempuran perdagangan online, khususnya melalui social commerce. Dokumentasi DPR
Bisnis
Rabu, 27 September 2023 09:37

Bangkitkan UMKM, 4 kementerian ini harus turun tangan

"Para pelaku UMKM itu sudah berguguran dan untuk membangkitkannya tentu tidak mudah."
swipe

Anggota Komisi VI DPR, Amin AK, menyebut, sejumlah kementerian harus berperan untuk kembali membangkitkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tengah terpuruk akibat gempuran perdagangan secara daring. Pangkalnya, ini bukan perkara mudah.

"Para pelaku UMKM itu sudah berguguran dan untuk membangkitkannya tentu tidak mudah. Minimal, kan, ada 3 kementerian atau mungkin bisa 4 kementerian yang terkait langsung dengan masalah ini," katanya.

Menurut Amin, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjadi instansi yang paling pertama harus bertindak. Ia pun mendorong kementerian yang dipimpin Zulkifli Hasan menyusun aturan terkait perdagangan online secara detail. 

"Mestinya harus memisahkan tentang social commerce dengan e-commerce. Dia harus bikin aturan-aturan yang rigid sedemikian rupa karena lalu lintas perdagangan itu adalah itu domain Kementerian Perdagangan," tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Kemudian, Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Amin berpendapat, Kemenkop UKM merupakan garda terdepan dalam membina dan  memfasilitasi para UMKM, sedangkan Kemenperin melalui Ditjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) menyangkut industrialisasi UMKM. 

"Kemudian, Kominfo. Jadi, pemerintah hadir dan menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada pelaku UMKM kita," ujarnya, menukil laman DPR. 

Di sisi lain, Amin sepakat adanya kebijakan pelarangan transaksi jual beli dalam media sosial. "Tetapi, kan, enggak mungkin melarang e-commerce."

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan