close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi galangan kapal. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi galangan kapal. Foto Pixabay.
Bisnis
Jumat, 26 Februari 2021 18:11

Krakatau Posco keluhkan banjir impor baja pelat di Batam

Pembebasan bea masuk di Kawasan Bebas Batam menyebabkan banjir impor baja pelat.
swipe

PT Krakatau Posco menyampaikan produk baja pelat membanjiri kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, akibat adanya pembebasan bea masuk. Pembebasan tersebut termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, dan bea masuk pengamanan perdagangan.

Direktur Technology dan Bussiness Development Krakatau Posco Gersang Tarigan mengatakan, pihaknya telah meminta pemerintah mengenakan bea masuk antidumping terhadap impor pelat di Kawasan Bebas Batam. 

Namun, hal ini tidak dapat dilakukan sebelumnya karena terbentur Peraturan Pemerintah No. 10/2012 tentang Perlakuan Kepabeanan Perpajakan Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas.

"Kami sudah melakukan banyak kunjungan ke instansi pemerintah dan sudah ada iktikad yang baik, tetapi ketika keluar PP Nomor 41/2021, isinya tetap sama dengan PP No. 10/2012," kata Tarigan, Jumat (26/2).

Dia mengakui, sebelumnya pihaknya berharap ada perubahan akan peraturan tersebut, karena hasil konsultasi dengan pemerintah sebelumnya cukup positif. 

Seperti diketahui, Krakatau Posco telah mengajukan keberatan atas kebijakan pemerintah mengecualikan bea masuk dalam rangka trade remedies, yang diatur dalam PP No. 10/2012. Namun, langkah tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.

Hal tersebut diperberat dengan peraturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 17 Februari lalu, dengan munculnya PP No. 41/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Sebelumnya, RPP Kawasan Ekonomi Khusus dan RPP FTZ/FPZ menyebutkan tidak diberlakukan pengenaan bea masuk, termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan di KEK dan FTZ/FPZ. Ketentuan ini disebut berpotensi memicu tindakan curang dari pelaku usaha luar negeri.

Lebih lanjut, dia mengatakan Kawasan Bebas Batam memiliki zona pengembangan industri galangan kapal yang penting bagi industri baja nasional dan ekonomi Indonesia. Setidaknya, ada 47 perusahaan galangan kapal di Kawasan Bebas Batam, dari total nasional sebanyak 278 perusahaan.

"Konsumsi HRP (produk baja hot rolled plate) untuk galangan kapal di Batam relatif besar jika dibandingkan dengan konsumsi HRP yang diserap industri galangan kapal di luar Batam," ujar dia.

Dia menjelaskan, kondisi saat ini, sebagian besar HRP dipasok dari luar negeri dengan lima negara pemasok utama, yaitu Ukraina, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Tiongkok. Dari lima negara tersebut, tiga di antaranya yaitu Ukraina, Singapura dan Tiongkok terbukti melakukan dumping. 

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan