Agung Sedayu Group akhirnya mengakui kepemilikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut di pesisir Tangerang, Banen. Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Aidid mengatakan SHGB dan SHM diperoleh kliennya sesuai prosedur berlaku.
"Legal itu. Sebab terbit SHM dari girik tahun 82 dulunya tambak yang sekarang terabrasi baik HGB maupun SHM milik warga," ujar Muannas lewat sebuah unggahan di akun media sosial X, @muannas_alaidid, Minggu (26/1) lalu,
Muannas juga mengingatkan untuk tidak salah memahami istilah-istilah yang belakangan beredar di media massa dan media sosial. Secara hukum, ia menegaskan tak ada istilah HGB pagar laut atau sertifikat laut. "Ini sengaja dipakai menyerang jokowi seolah ada jual beli laut," ujar Muannas.
Menurut BHUMI, situs informasi spasial yang dikelola Kementerian ATR, ada sekitar 537,5 hektare lahan di pesisir Tangerang yang masuk dalam SHGB dan SHM. Mayoritas lahan, tepatnya 254 bidang lahan, dikuasai oleh dua perusahaan, yakni PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti.
Pada data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, kedua perusahaan itu, baik secara langsung atau pun tidak langsung, berada di bawah payung Agung Sedayu Group, kelompok perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.
Bersama Salim Group, Agung Sedayu Group tengah mengembangkan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang lokasinya persis bersebelahan dengan titik awal pagar laut. Tak jauh dari pagar laut, Agung Sedayu Group tengah merencanakan pembangunan PIK Tropical Coastland.
Proyek itu masuk dalam daftar proyek strategis nasional (PSN) sejak Maret 2024. Ketika itu, muncul dugaan Jokowi memasukan PIK Tropical Coastland dalam daftar PSN sebagai balas jasa atas investasi Aguan di ibu kota Nusantara.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan sebagian besar SHGB dan SHM di area pagar laut telah resmi dicabut. Salah satunya ialah SHGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat, baik SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM," kata Nusron Wahid dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, Jumat (24/1).
Dari hasil investigasi Kementerian ATR, menurut Nusron, SHM dan SHGB yang dicabut berada di luar garis pantai. "Karena itu, ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," jelasnya.
Total ada sekitar 30 kilometer pagar laut dibangun di pesisir Tangerang. Tak hanya dicabut SHGB-nya, pemilik pagar laut Tangerang akan didenda Rp18 juta per kilometer. Artinya, jika benar pagar laut itu dibangun Agung Sedayu Group, maka perusahaan harus mengeluarkan duit sekitar Rp540 juta untuk sanksi administratif.
Rugi triliunan?
Kerugian Aguan tak hanya itu saja. Dalam sebuah laporan, Tempo mengungkap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diduga telah menerima setoran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp60 miliar dari PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Santosa (CIM) pada 2024.
Pajak BPHTB dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan di antaranya termasuk hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai. Pajak itu dibayarkan untuk SHM milik perusahaan di Desa Kohod yang kini dicabut oleh Kementerian ATR.
"Pembayaran pajak itu dihitung berdasarkan nilai jual obyek pajak, kisaran lima persen dari nilai perolehan hak atas tanah dan bangunan," kata narasumber Tempo. Jika semua SHM milik perusahaan Aguan di area pagar laut dicabut, maka kerugian perusahaan bisa bertambah besar.
Di tengah kisruh pagar laut, kinerja saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) juga ikut terdampak. Selama sepekan terakhir, saham perusahaan properti yang dimiliki Aguan dan Grup Salim itu bergerak fluktuatif.
Pada Kamis (9/1), saham PANI sempat mencatat harga tertinggi, yakni Rp 18.175 ribu per lembar. Namun, kinerjanya terus anjlok hingga berada di level Rp12.925 per lembar saham. Artinya, ada penurunan harga saham hingga 40,61%.
Kinerja saham PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) juga ikut terkoreksi. Merujuk data BEI, PT Pantai Indah Kapuk Tbk memegang saham mayoritas CBDK, yakni sebesar 45,9%. Sisanya dikuasai PT Agung Sedayu (22%%), PT Tunas Mekar Jaya (22,05%), dan masyarakat (10%).
CBDK baru mulai melantai di bursa, Senin (13/1). Sepekan berselang, atau tepatnya pada Senin (20/1), saham CBDK sempat melesat tajam di level Rp10.450 per lembar. Namun, per Jumat (23/1), harga saham CBDK terkoreksi hingga berada di level Rp8.750 per lembar.