close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi / Pixabay
icon caption
Ilustrasi / Pixabay
Bisnis
Senin, 27 Mei 2019 11:49

Bank Indonesia luncurkan standar QR Code

BI memperkenalkan standar QR Code untuk Merchant Presented Mode (MPM) yang mulai digunakan pada semester II-2019. 
swipe

Bank Indonesia (BI) secara resmi meluncurkan QR Code Indonesia Standard (QRIS) atau standar sistem pembayaran dengan mesin pemindai. Dengan standar ini Indonesia siap mengalihkan transaksi pembayaran ke sistem QR dengan interkoneksi dan interoperabilitas.

Dalam tahap awal transformasi pembayaran tersebut, BI memperkenalkan QRIS untuk Merchant Presented Mode (MPM) yang mulai digunakan pada semester II-2019. 

"Ini merupakan langkah awal transformasi digital di Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) dalam membantu percepatan pengembangan ekonomi dan keuangan digital. Hari ini BI melakukan soft launching QRIS," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam seminar internasional bertema 'Digital Transformation for Indonesian Economy' di Gedung BI, Senin (27/5).

Perry juga memaparkan lima visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 untuk memastikan arus digitalisasi berkembang dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang kondusif. 

Visi ini merupakan respons terhadap tantangan keuangan digital, yakni peningkatan ancaman siber, persaingan monopolistik, dan shadow banking

“Hal ini dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran," katanya.

Adapun kelima visi SPI 2025 tersebut, pertama, mendukung integrasi ekonomi-keuangan digital nasional sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang, kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan, serta mendukung inklusi keuangan. 

Kedua, mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi-keuangan digital melalui open-banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan. 

Ketiga, menjamin interlink antara financial technology (fintech) dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi digital (seperti Application Programming Interface/API), kerja sama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan. 

Keempat, menjamin keseimbangan antara inovasi dengan consumers protection, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat melalui penerapan Know Your Customer (KYC) & Anti-Money Laundering / Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT), kewajiban keterbukaan untuk data/informasi/bisnis publik, dan penerapan reg-tech & sup-tech dalam kewajiban pelaporan, regulasi dan pengawasan. 

Kelima, menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi-keuangan digital antar negara melalui kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik di dalam negeri dan kerjasama penyelenggara asing dengan domestik, dengan memperhatikan prinsip resiprokalitas.

"Kelima Visi SPI 2025 tersebut akan diwujudkan melalui lima inisiatif, baik yang akan diimplementasikan secara langsung oleh Bank Indonesia sesuai tugas dan kewenangannya maupun diimplementasikan melalui kolaborasi dan koordinasi yang produktif dengan Kementerian dan Lembaga terkait beserta industri," tuturnya.

Kelima inisiatif tersebut terdiri dari 'Digital Open Banking' dan 'Interlink Bank-Fintech', pengembangan 'Retail Payment', pengembangan 'Wholesale Payment' dan 'Financial Market Infrastructure', data, serta Pengaturan, Pengawasan, dan Pelaporan.

"Sebagaimana kita tahu, bahwa percepatan Ekonomi Keuangan Digital (EKD) membutuhkan penguatan kerangka pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pelaporan, termasuk penguatan teknologi (reg-tech & sup-tech)," kata Perry.

img
Soraya Novika
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan