PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), Selasa (11/4), menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dengan menetapkan laba bersih untuk Tahun Buku 2022 sebesar Rp3,3 triliun.
Laba tersebut antara lain disetujui sebagai dividen tunai sebesar 40% atau Rp1,3 triliun atau Rp58 per saham.
"Untuk cadangan umum ditetapkan sebesar Rp100 juta dan sisa laba bersih ditetapkan sebagai laba ditahan," ujar Presiden Direktur Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja dalam paparannya di OCBC NISP Tower, Selasa (11/4).
Parwati juga menyampaikan adanya pembelian kembali saham perseroan (share buyback) maksimum 402.000 saham. Serta pengalihan saham hasil buyback untuk pemberian remunerasi yang bersifat variabel sesuai dengan POJK serta perundang-undangan yang berlaku.
Juga adanya persetujuan rencana resolusi (resolution plan) sesuai peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2021.
Parwati menambahkan, hasil RUPST menyepakati adanya perubahan pengurus perseroan, antara lain pengangkatan Nicholas Tan sebagai Komisaris Independen untuk masa jabatan efektif setelah mendapat persetujuan OJK hingga ditutupnya RUPST pada 2026.
"Hasil rapat juga menyepakati pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris yaitu, Pramukti Surjaudaja sebagai Presiden Komisaris, Jusuf Halim dan Betti S, Alisjahbana sebagai Komisaris Independen untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya rapat sampai dengan ditutupnya RUPST pada 2026," tutur Parwati.
Selanjutnya, Lai Teck Poh sebagai Komisaris untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya rapat
sampai dengan ditutupnya RUPST pada 2025. Kwan Chiew Choi sebagai Komisaris Independen untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya rapat sampai dengan tanggal efektif Komisaris Independen yang baru.
Kemudian pengangkatan kembali anggota direksi yaitu, Parwati Surjaudaja sebagai presiden direktur. Emilya Tjahjadi, Hartati, Joseph Chan Fook Onn, Ka Jit, dan Lili S. Budiana sebagai direktur. Lalu pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas Syariah yaitu Muhammad Anwar Ibrahim sebagai ketua, dan Mohammad Bagus Teguh Perwira sebagai anggota.
Pemberian wewenang dan kuasa kepada dewan komisaris untuk menunjuk akuntan publik dan kantor akuntan publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk Tahun Buku 2023.