Batas lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah dekat, yaitu pada 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.
Bagi masyarakat yang belum membayarkan kewajiban pajaknya, mereka dapat segera membayar lewat fitur Pajak Online di Tokopedia dengan mudah dan aman, tanpa harus ke luar rumah.
Dalam menyediakan layanan ini, Tokopedia bekerja sama dengan Departemen Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia memungkinkan masyarakat untuk mengakses lebih dari 900 jenis penerimaan negara, yaitu pajak online (termasuk PPh, PPN dan materai), Penerimaan Bukan Keuangan Negara (PNBP), dan bea cukai.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia Suryo Utomo mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan negara melalui fiskus seperti bank dan kantor pos, listrik.
"Serta organisasi lain seperti e-commerce (marketplace), fintech dan retailer. Hal ini dapat membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat dan mendorong penerimaan negara demi pemulihan ekonomi nasional," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/3).
Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Astri Wahyuni mengatakan, telah melihat peningkatan transaksi pembayaran pajak melalui fitur Pajak Online di Tokopedia hampir berkali lipat pada 2021 dibandingkan 2020.
"Mendorong kami melanjutkan komitmen untuk memastikan kenyamanan pembayaran pajak bagi masyarakat sekaligus mendukung pemulihan ekonomi," tutur dia.
Pembayaran pajak online melalui Tokopedia sangat mudah. Pengguna cukup membuka aplikasi Tokopedia dan memilih menu 'Isi Ulang dan Faktur' dan 'Kwitansi Negara'. Selanjutnya pengguna akan diminta untuk memasukkan kode pembayaran yang bisa didapatkan dari tax.go.id. Sistem Tokopedia akan segera memproses transaksi MPN dan mengirimkan notifikasi kepada pengguna saat pembayaran berhasil.
Sejalan dengan komitmen Tokopedia untuk mendukung digitalisasi layanan publik, Astri menambahkan, “Tokopedia terus berupaya membantu masyarakat dengan berbagai kebutuhan, termasuk membayar pajak. Selain menjadi alternatif mitigasi penyebaran pandemi, transaksi online juga memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat di seluruh Indonesia dalam hal pembayaran penerimaan negara, khususnya pembayaran pajak.