Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencabut surat edaran tentang harga batas atas pembelian gabah atau beras. Surat edaran yang ditandatangani Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada 20 Februari 2023 itu, dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan padi serta menjaga daya saing petani, dengan ini Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 47/2023 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," begitu bunyi surat edaran terbaru dari Bapanas.
Pencabutan surat edaran itu dikeluarkan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada Selasa, 7 Maret 2023. Surat edaran pencabutan surat ditujukan kepada para pelaku penggilingan padi di Indonesia dan Direktur Utama Perum Bulog.
Meskipun sudah dicabut, tulis Arief, "Kami mengimbau kepada para pelaku usaha penggilingan padi agar tetap menjaga harga pembelian gabah atau beras yang wajar untuk menciptakan persaingan yang sehat di tingkat petani dan menjaga harga di tingkat konsumen."
Surat edaran ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Kepala Satuan Tugas Pangan Polri, dan kepala dinas yang membidangi pangan tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Lindungi penggilingan
Seperti diberitakan, Bapanas menetapkan harga batas atas pembelian gabah dan beras pada 20 Februari 2023. Tujuannya mengendalikan laju kenaikan harga gabah/beras. Dalam surat itu terdapat tanda tangan sejumlah perwakilan pelaku usaha dan pihak terkait yang menyepakati harga pembelian gabah/beras.
Perwakilan-perwakilan itu berasal dari Perum Bulog, Satuan Tugas Pangan Polri, Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Wilmar Padi Indonesia, PT Surya Pangan Semesta, PT Buyung Poetra Sembada Tbk., PT Belitang Panen Raya, dan Menata Citra Selaras.
Dalam surat perwakilan menyepakati harga batas bawah pembelian gabah atau beras mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras, yakni Rp4.200 per kilogram (kg) di tingkat petani untuk gabah kering panen (GKP). Sementara batas atasnya, sesuai surat edaran, disepakati Rp4.550 per kg di tingkat petani.
Kepala Bapanas pada saat itu menjelaskan, kesepakatan harga batas atas penting agar saat panen raya tidak terjadi pembelian gabah/beras di tingkat petani dengan harga tak terkendali akibat persaingan bebas antarpenggilingan. Harga batas atas tersebut juga sudah memperhitungkan kenaikan harga pokok produksi.
Rugikan petani
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menilai, kebijakan Bapanas tersebut merugikan petani. Berdasarkan perhitungannya, harga pembelian pemerintah (HPP) semestinya sekitar Rp5.600 per kg GKP di petani. Rentang harga pembelian yang ditetapkan Bapanas, berada di bawah angka itu.
Dengan nilai yang berada di bawah usulan petani, menurut Henry, kebijakan tersebut hanya menguntungkan korporasi yang bergerak di perberasan. "Korporasi dapat membeli beras dengan harga murah dan menjualnya di pasar premium," ujarnya.
Guru Besar Fakultas Pertanian IPB University sekaligus Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) Dwi Andreas Santosa berpendapat serupa. Menurut dia, kebijakan terbaru mengancam kesejahteraan petani.
Berdasarkan survei asosiasinya, ongkos produksi padi 2019 mencapai Rp4.523 per kg GKP di petani. Pada September 2022, angkanya sudah menyentuh Rp5.667 per kg GKP. Oleh sebab itu, dia berharap, harga pembelian sekitar Rp5.700 per kg.
Harga pembelian sesuai surat edaran itu, jelas Andreas, akan jadi referensi bagi perusahaan beras swasta dan penggilingan. "Saat ini, ongkos produksi (yang dikeluarkan) petani sudah naik 25-35% karena kenaikan tajam pada biaya sewa lahan, tenaga kerja, pupuk, dan pestisida. Apabila petani dibiarkan merugi, produksi beras nasional ke depan akan terancam," kata Andreas.