Bappebti blokir 1.191 situs investasi bodong
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir sebanyak 1.191 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka. Hal itu dilakukan sepanjang 2020.
“Seluruh masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti,” kata Kepala Bappebti Sidharta Utama, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1).
Jumlah pemblokiran pada tahun 2020 meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2019, Bappebti telah memblokir sebanyak 439 domain situs, tahun 2018 sebanyak 161 domain situs, dan tahun 2017 sebanyak 107 domain situs.
"Bappebti berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dengan penawaran investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi yang menjanjikan keuntungan di luar kewajaran yang pada akhirnya malah dapat menyebabkan kerugian," ujarnya.
Sidharta menegaskan, bagi setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi wajib mendapatkan izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka. Misalnya melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menjelaskan, berdasarkan hasil pengamatan dan pengawasan modus penipuan di bidang perdagangan berjangka komoditi yang sering dilakukan dapat dikategorikan menjadi dua macam. Yakni, penawaran investasi berkedok kontrak berjangka dan/atau aset kripto. Entitas-entitas tersebut menggunakan internet, pesan singkat atau SMS, aplikasi percakapan seperti WhatsApp, Telegram, media sosial, dan YouTube untuk menawarkan investasi kepada masyarakat.
Modus dari investasi ini biasanya menjanjikan pemasukan tetap; pembagian keuntungan (profit sharing); serta keuntungan yang tinggi dari transaksi kontrak berjangka, aset kripto, dan atau jual beli aset kripto yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti.
Selain itu juga menggunakan sistem member get member, skema piramida, skema ponzi atau money game, serta dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan di bidang perdagangan berjangka komoditi. Prioritasnya fokus menarik anggota baru untuk menutup investasi anggota lama.
“Selain itu, modus ini juga menawarkan paket-paket investasi yang biasanya dibagi ke dalam paket silver, gold, dan platinum. Masyarakat akan diiming-imingi keuntungan antara 5%-20% atau bahkan lebih besar dalam jangka waktu tertentu. Sistem ini merupakan bentuk penipuan yang tidak akan bertahan lama,” ujar Syist.
Syist juga mengungkapkan, sistem penipuan dapat dilakukan melalui duplikasi situs web dan menggunakan nama perusahaan yang mirip dengan pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti.
“Perusahaan ini mencatut legalitas palsu dengan menampilkan logo dari lembaga-lembaga pemerintah seperti Kementerian Keuangan, BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bappebti, dan lainnya untuk menarik dan meyakinkan masyarakat. Perusahaan tersebut terkesan sebagai pialang berjangka yang legal," ucapnya.
Kategori modus penipuan selanjutnya yaitu melakukan penawaran melalui situs internet, dan media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan Linkedin, serta membuat konten video YouTube untuk memperkenalkan pialang berjangka tak berizin Bappebti tersebut.
Konten tersebut dikemas dengan model podcast, tutorial untuk mendaftar, deposit, bertransaksi, hingga penarikan dana (withdrawal) di pialang berjangka yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.
Modus yang digunakan pada kategori ini yaitu melalui kegiatan perdagangan berjangka komoditi dengan menawarkan kontrak berjangka komoditi, forex, index, opsi, dan aset kripto. Sebagian besar menjadi introducing broker (IB) dari pialang berjangka (broker) luar negeri dengan mencantumkan legalitas dari regulator luar negeri.
Pendaftaran dilakukan secara daring karena tidak memiliki kantor di Indonesia. Modus ini biasanya dilakukan oleh orang per seorangan yang mengaku sebagai trader, komunitas trader, dan/atau lembaga pendidikan forex. Untuk penyetoran dana dilakukan melalui rekening pribadi, perusahaan, dan/atau exchanger.
“Meskipun entitas tersebut mengaku telah memiliki legalitas dari regulator luar negeri, untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka di wilayah Indonesia, setiap pihak harus memiliki perizinan dari Bappebti,” ujar Syist.