close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Alinea.id.Bagus Priyo.
icon caption
Ilustrasi Alinea.id.Bagus Priyo.
Bisnis
Kamis, 22 Juli 2021 09:47

Sejak Januari 2021, Bappebti telah blokir 622 situs invetasi bodong

Bappebti bersama sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil memblokir 622 situs web tanpa izin.
swipe

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan pada Juni 2021 kembali memblokir 109 website di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tak memiliki izin. 

Dengan demikian, sejak Januari 2021, Bappebti bersama sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil memblokir 622 situs web investasi tanpa izin. 

Sikap tegas ini pun akan terus dilakukan agar masyarakat terlindungi dan mendapatkan pelayanan secara legal dari transaksi perdagangan berjangka komoditi. 

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menekankan, setiap pihak dalam melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

"Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, semua penawaran di bidang perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti,” tegasnya, Rabu (21/7).

Menurutnya, pemerintah akan terus melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Indonesia serta pelaku usaha di bidang PBK.

Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M Syist pun diimbau, agar tidak mudah percaya dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko. 

Perdagangan berjangka dapat memberikan keuntungan yang tinggi, namun juga dapat menderita kerugian yang sangat besar atau high risk high return

Masyarakat diminta tidak mudah tergiur iming-iming pendapatan tetap (fixed income) maupun pembagian keuntungan (profit sharing) dalam investasi PBK.

“Apalagi penawaran tersebut diiming-imingi akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline. Dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung dengan penipuan,” ungkap Syist.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi di PBK, lanjutnya, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. 

Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mekanisme transaksi, untung, dan ruginya.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan