Pemerintah mengubah aturan nilai barang impor kena pajak yang dibeli lewat e-commerce, dari sebelumnya US$75 atau Rp1,05 juta menjadi US$3 atau Rp42.000 (kurs Rp14.000 per dolar Amerika Serikat).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan salah satu alasan kenaikan barang impor melalui e-commerce itu adalah karena banyak orang yang melaporkan atau mendeklarasikan Consignment Note (CN) di bawah US$75 padahal nilai barangnya lebih dari itu.
Menanggapi hal tersebut, CEO Tokopedia William Tanuwijaya menyambut baik diberlakukannya tarif bea masuk impor barang via e-commerce yang baru oleh pemerintah.
Menurut William, langkah yang diambil pemerintah tersebut dapat mengurangi neraca perdagangan Indonesia yang belakangan terus mengalami tekanan.
William pun mengakui belakangan barang-barang yang di jual di e-commerce lebih banyak produk dari luar negeri dibandingkan produk dari dalam negeri, karena secara harga lebih murah.
"Kami memandang kebijakan ini merupakan langkah awal yang tepat untuk mengurangi trade deficit Indonesia yang belakangan ini terus memburuk," katanya saat dihubungi Alinea.id, Kamis (26/12).
Dengan direvisinya pengenaan tarif barang impor tersebut, lanjutnya, akan memberi kesempatan yang sama dengan produk dari dalam negeri agar dapat bersaing di pasaran.
Selain itu, menurutnya, aturan tersebut juga akan memutus transaksi langsung antara peritel dari luar negeri langsung menuju ke konsumen, tanpa proses pemajakan yang tidak berkontribusi terhadap penerimaan negara.
"Kebijakan ini mengatur agar produk impor yang masuk tidak melalui transaksi retail langsung dari pedagang luar negeri yang tidak memberikan dampak ekonomi sama sekali kepada Indonesia," ujarnya.
Dengan demikian, katanya, para pengusaha dapat mengurus izin impor resmi untuk produk-produk tertentu yang tidak diproduksi di dalam negeri. Selain itu, juga akan menggerakan ekonomi domestik dengan harga yang bersaing.
"Lewat ini, dampak ekonominya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia mulai dari lapangan pekerjaan, perputaran ekonomi, hingga peningkatan pendapatan pajak nasional," jelasnya.
Sebagai informasi, aturan yang mulai berlaku pada Januari 2020 ini akan mengenakan tarif bea masuk barang impor di atas US$3. Rinciannya, barang tersebut akan dikenakan tarif 7,5% untuk bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%, Pajak Penghasilan (PPh) 10% untuk yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan yang tanpa NPWP dikenakan PPh 20%.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk tiga jenis barang yaitu tas, sepatu, dan produk tekstil seperti baju yang tarifnya PPN dan PPHnya mengikuti bea masuk tarif normal atau Most Favoured Nation (MFN).
Bea masuk untuk ketiganya antara 15% sampai 20% untuk tas, sepatu 25%-30%, tekstil 15-25%. Sedangkan PPNnya 10%, PPh 7,5-10%.