close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Freepik
icon caption
Ilustrasi. Freepik
Bisnis
Kamis, 08 Desember 2022 15:55

Barantan pastikan mangga Indonesia bebas OPTK

Deadlock ekspor ke Jepang 11 tahun, Barantan pastikan mangga Indonesia bebas OPTK.
swipe

Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Andi Muhammad Adnan, menyampaikan terdapat empat hal penting yang harus diperhatikan untuk membuka akses pasar di negara lain. Pertama, memastikan komoditas yang akan dikirim harus terjamin bebas dari Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK).

“Kedua, memastikan terhadap keamanan pangan yang meliputi terbebas dari cemaran logam berat, pestisida, dan radioaktif. Ketiga, pentingnya ketertelusuran atau traceability suatu komoditas, terutama negara China yang sangat ketat akan hal ini. Dan Keempat adalah performa komoditas seperti kemasan,” ujar Andi dalam pemaparannya di diskusi daring Alinea Forum bertajuk Strategi Ekspor Mangga ke Jepang, Kamis (8/12).

Andi mengungkapkan, salah satu negara tujuan ekspor buah Indonesia adalah Jepang. Namun, Jepang memiliki perhatian yang tinggi dari empat hal penting tadi, yaitu kepastian komoditas yang masuk ke Jepang harus bebas dari OPTK. 

Adapun OPTK tersebut adalah enam spesies lalat buah, yaitu Bactrocera Carambolae, B. Papayae, B. Cucurbitae, B. Dorsalis, B. Philippinensis, B.Occipitalis.

Pemerintah Indonesia sendiri, menurut Andi, telah mengajukan permohonan akses pasar buah mangga Indonesia ke Jepang melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) kepada Pemerintah Jepang, yaitu Ministry of Agriculture, Forestry, and Fisheries (MAFF) sejak 2011.

Terkait spesies lalat buah yang perlu disinfestasi, Indonesia dan Jepang sepakat menggunakan metode Vapor Heat Treatment (VHT) terhadap Bactrocera Carambolae, B. Papayae, B. Cucurbitae. Sedangkan, spesies B. Dorsalis ditegaskan Andi tidak terdapat di Indonesia.

“B Philippinensis  ini sejenis atau sinonimnya B. Papayae. Dan untuk B. Occipitalis ini menjadi deadlock, yaitu kita sudah sampaikan ke Jepang bahwa spesies ini hanya ada di Kalimantan,” tuturnya.

Sebagai informasi, VHT adalah metode disinfestasi untuk mengendalikan pertumbuhan hama atau penyakit pada produk hortikultura, seperti buah segar, sayuran, ubi-ubian, dan bunga potong dengan memberikan campuran uap panas pada buah.

Lebih lanjut, Andi menyampaikan, permintaan MAFF pada Barantan untuk melakukan comparative test terhadap spesies B. Occipitalis. Namun, Barantan menegaskan, hal tersebut tidak perlu karena spesies tersebut masuk ke kategori OPTK A2. 

OPTK A2 sendiri merupakan yang ada di Indonesia, namun terbatas di wilayah tertentu. Dengan demikian, lalu lintas media pembawanya ke antardaerah di Indonesia memiliki aturan khusus yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 11 Tahun 2009.

Alasan selanjutnya, dari hasil penelitian, spesies ini hanya ditemukan di Kalimantan dan hanya ada pada vegetasi tanaman hutan serta hanya ditemukan spesies jantan. Selain itu, sentra produksi buah mangga Indonesia yang dikirim menjadi produk ekspor ke Jepang hanya berasal dari Pulau Jawa

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan