Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 21 April 2020, baru 9,7 juta Wajib Pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) mereka. Jumlah ini lebih kecil dibandingkan tahun 2019 dengan jumlah pelaporan SPT mencapai 11,6 juta WP.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah SPT tahunan yang diterima baru mencapai 52,97% dari sekitar 18 juta WP.
Suryo melanjutkan wajib pajak yang melaporkan SPT mayoritas memanfaatkan layanan online mencapai 95.50%. Jumlah ini meningkat dari data tahun lalu yang mencapai 93,78% pada periode yang sama.
"Ada 2 juta WP yang belum menyampaikan SPT-nya karena Covid-19 ini. Kami mengimbau tolong disampaikan SPT-nya," kata Suryo dalam konferensi pers virtual DJP, Rabu (22/4).
Seperti diketahui, DJP telah memberikan kelonggaran pelaporan SPT dengan mengundur tenggat waktu pelaporan hingga satu bulan, dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.
Selain mengundur batas waktu penyampaian SPT tersebut, DJP juga memberikan kelonggaran berupa penyederhanaan kelengkapan keterangan dan dokumen yang harus dilampirkan.
"Karena Covid-19, banyak kesulitan dan hambatan bagi WP untuk melengkapi dokumen. Kami berikan kemudahan pelaporan dengan hanya melampirkan laporan keuangan dalam dalam bentuk transkrip atau neraca sederhana," tuturnya.
Adapun tenggat waktu penyampaian lampiran SPT tahunan wajib pajak disampaikan paling lambat 30 Juni 2020 dengan menggunakan SPT pembetulan.