close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
PT Mass Rapid Transit (Moda Raya Terpadu/MRT) Jakarta mendapatkan dana subsidi atau public service obligation (PSO) sebesar Rp672 miliar. / Antara Foto
icon caption
PT Mass Rapid Transit (Moda Raya Terpadu/MRT) Jakarta mendapatkan dana subsidi atau public service obligation (PSO) sebesar Rp672 miliar. / Antara Foto
Bisnis
Kamis, 05 September 2019 00:20

Baru beroperasi, MRT Jakarta disubsidi Rp672 miliar

PT Mass Rapid Transit (Moda Raya Terpadu/MRT) Jakarta mendapatkan dana subsidi atau public service obligation (PSO) sebesar Rp672 miliar.
swipe

PT Mass Rapid Transit (Moda Raya Terpadu/MRT) Jakarta mendapatkan dana subsidi atau public service obligation (PSO) sebesar Rp672 miliar dari APBD pada tahun 2019 untuk biaya operasional mereka.

"Anggaran itu untuk operasional, untuk menjalankan kereta, sarana, dan sistem pendukung sarana, termasuk SDM yang menjalankan MRT," kata Sekretaris Perusahaan PT MRT Muhammad Kamaludin saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/9).

Subsidi dengan nilai tersebut diakui oleh Kamaludin. Namun, dia enggan untuk mengungkapkan serapan dana publik tersebut karena pelaporan tersebut hanya dilakukan saat laporan akhir tahun.

"Saya enggak mau komentar, nih, Mas karena kalau keuangan kami 'kan PT, nih, kami baru buka di annual report (laporan tahunan), bukan diumumkan setiap triwulan," katanya.

Alokasi subsidi atau PSO DKI Jakarta diketahui sebesar Rp4,84 triliun pada lima perusahaan milik daerah (Badan Usaha Milik Daerah) DKI Jakarta dan berada dalam kelompok belanja tidak langsung APBD Jakarta dengan total sebesar Rp34,509 triliun.

Perincian subsidi itu diperuntukan subsidi transportasi pada PT Transportasi Jakarta sebesar Rp3,21 triliun, subsidi pangan kepada PD Dharma Jaya dan PT Food Station Tjipinang Jaya Rp636 miliar.

Selanjutnya, subsidi transportasi angkutan perkeretaapian MRT Jakarta untuk PT MRT Jakarta Rp672 miliar dan subsidi transportasi angkutan perkeretaan LRT Jakarta untuk PT Jakarta Propertindo Rp327 miliar. (Ant)

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Akhirnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD menyepakati besaran tarif moda raya terpadu (Mass Rapid Transit/MRT) Ratangga maksimal Rp14.000 per penumpang. Pemprov DKI mematok tarif sebesar Rp3.000 ketika masuk ke dalam stasiun. Ketika penumpang akan melanjutkan perjalanan tarif akan bertambah Rp1.000. Begitu pun untuk tujuan menuju stasiun selanjutnya hingga besaran tarif maksimal sebesar Rp14.000. Tarif MRT Jakarta akan dikenakan setelah tahap uji coba berakhir pada 31 Maret 2019. Sehingga, penumpang akan dikenakan tarif mulai 1 April 2019. • • #alineadotid #MRT #tarif #kereta #train #transportasi #transportation #railway #railwaystation #indonesia #massrapidtransit #travel #instapost #instanews #informasi #tarifMRT

A post shared by Alinea (@alineadotid) on

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan