close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi kosmetik. Alinea.id/Bagus Priyo
icon caption
Ilustrasi kosmetik. Alinea.id/Bagus Priyo
Bisnis
Selasa, 09 Agustus 2022 17:15

BBPOM Jakarta amankan kosmestik ilegal senilai Rp900 juta sejak Juli

Kosmetik ilegal yang diamankan mencakup 883 produk dengan total 7.150 buah.
swipe

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta mengamankan kosmetik ilegal senilai Rp901.342.000 hasil penertiban sepanjang Juli hingga awal Agustus 2022. Terdapat sebanyak 883 produk kosmetik dengan total 7.150 buah tidak memenuhi ketentuan, seperti tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya, dan/atau kedaluwarsa.

Kepala BBPOM Jakarta, Susan Gracia Arpan, menyatakan, penertiban menyasar 68 sarana distrubusi dan sentra penjualan kosmetik. Hasilnya, hanya 33 lokasi (49%) yang memenuhi ketentuan.

"Tindak lanjut terhadap temuan hasil pengawasan berupa sanksi administrasi, meliputi peringatan, peringatan keras kepada pihak sarana, serta pengamanan produk yang tidak memenuhi ketentuan untuk proses lebih lanjut," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8).

Gracia melanjutkan, pihaknya intensif melakukan pengawasan dan melakukan tindaklanjut hasil pengawasan dengan melakukan beberapa hal. Misalnya, memfasilitas pelaku UMKM kosmetika agar menerapkan cara produksi yang baik.

Selain itu, mengadakan bimbingan teknis (bimtek) sarana distribusi produk kosmetik dalam proses notifikasi; rutin berkoordinasi dengan lintas sektor; dan melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada publik.

Kemudian, menggelar kegiatan sertifikasi dan layanan informasi keliling di sentra pelayanan publik untuk memberikan layanan sertifikasi serta informasi obat dan makanan. Lalu, memperluas pelayanan publik.

BBPOM, sambung Gracia, juga senantiasa mengawal mutu dan keamanan kosmetik demi melindungi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pelaku usaha diminta mematuhi aturan dalam menjalankan usahanya.

"Diimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek KLIK (kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa)," tandasnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan