Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Kementerian Keuangan, Hatta Wardhana menyampaikan, pemerintah dalam upayanya melindungi masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah dengan membuat kebijakan pembatasan konsumsi barang-barang yang berdampak buruk untuk mewujudkan Indonesia sehat.
Pembatasan dilakukan salah satunya dengan pengenaan cukai pada hasil tembakau untuk mengendalikan konsumsi, pengawasan peredaran, sekaligus menekan efek negatif di masyarakat atau lingkungan. Menurut Hatta, pemanfaatan penerimaan cukai hasil tembakau salah satunya dituangkan dalam dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan atau tembakau.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa alokasi DBH CHT dibagi menjadi tiga aspek utama, masing-masing dengan persentase 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan,” kata Hatta, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (9/11).
Hatta menjelaskan, yang dimaksud dengan bidang kesejahteraan adalah terdiri dari tiga hal, pertama adalah program peningkatan kualitas bahan baku dalam bentuk pelatihan peningkatan kualitas tembakau, penanganan panen dan pascapanen, penerapan inovasi teknis, serta dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau.
Kedua adalah program pembinaan industri, seperti pendataan dan pengawasan pada mesin pelinting rokok, pemeliharaan fasilitas pengujian bahan baku dan produk tembakau, sarana dan prasarana pengolahan limbah industri, serta pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia pada industri hasil tembakau kecil dan menengah.
“Ketiga merupakan program pembinaan lingkungan sosial, seperti pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja bagi buruh tani tembakau dan atau pabrik rokok, buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), serta anggota masyarakat lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” imbuh Hatta.
Kemudian alokasi di bidang penegakan hukum, DBH CHT akan digunakan untuk dua hal. Pertama untuk program pembinaan industri meliputi kegiatan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau. Kedua untuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai meliputi penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan atau pemangku kepentingan, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Selanjutnya di bidang kesehatan, DBH CHT akan diprioritaskan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah. Hatta mencontohkan, pemanfaatan DBH CHT di Kabupaten Malang dialokasikan pada sektor-sektor strategis yaitu pembangunan Rumah Sakit (RS) Jantung di area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan Malang.
“Alokasi pemanfaatan DBH CHT di bidang kesejahteraan masyarakat dan kesehatan memiliki porsi yang besar. Ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya secara tertib, terbuka, dan akuntabel. Kami juga mengapresiasi pada pemerintah daerah yang telah berkolaborasi dengan bea cukai dalam pelaksanaan implementasi DBH CHT,” tandas Hatta.