Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Bea Meterai yang baru untuk menggantikan UU Bea Meterai yang telah diterbitkan sejak 1985.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, UU tersebut baru akan berlaku pada 1 Januari 2021. Dan selama satu tahun sejak berlakunya UU Bea Meterai yang baru tersebut, digunakan sebagai masa transisi.
Di dalam UU yang baru dilakukan penyesuaian tarif bea meterai dari yang sebelumnya berlaku tarif Rp3000 dan Rp6000, menjadi tarif tunggal Rp10.000.
Di samping itu, aturan yang baru juga memasukkan dokumen elektronik sebagai objek bea meterai di luar dokumen fisik, untuk menciptakan kesetaraan fungsi antardokumen.
"Transisi itu kaitannya menghabiskan stok bea meterai yang belum terpakai. Kita berikan ruang, karena meterai kadang sudah dibeli tapi belum terpakai," katanya dalam video conference, Rabu (30/9).
Untuk proses penggunaannya di masa transisi meterai Rp3000 dan Rp6000 bisa dipakai sekaligus. Sehingga totalnya berjumlah minimal Rp9000, atau dapat juga dipakai Rp6000 sebanyak dua meterai sehingga totalnya Rp12000.
"Kita punya stok Rp3000 sama Rp6000 bisa dipakai sekaligus. Kalau enggak punya stok Rp3000 yang ditempel Rp6000 dua jadi Rp12000. Ini materai sudah dicetak dan belum digunakan ini yang kita transisikan," ucapnya.
Adapun selain penyesuaian tarif bea meterai baru dan mengakomodir dokumen elektronik, UU Bea Meterai yang baru juga melakukan penyempurnaan pengaturan mengenai saat terutang dan subjek bea meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai dalam rangka memberikan kepastian hukum.
Selanjutnya, pembayaran bea meterai akan dikembangkan dengan menggunakan meterai elektronik. Lalu pemberian fasilitas pembebasan pengenaan bea meterai untuk kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.
Kemudian, pengaturan mengenai sanksi pidana untuk meminimalkan dan mencegah terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau meterai bekas pakai.