close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi. Foto Pixabay.
Bisnis
Kamis, 28 Maret 2024 19:55

Beda sikap menteri Jokowi hadapi pelanggaran Tiktok Shop

Meski secara peraturan tidak diizinkan, Tiktok Shop masih beroperasi di aplikasi Tiktok.
swipe

Tiktok Shop masih beroperasi di aplikasi Tiktok, meski tiga bulan sudah berlalu sejak platform media sosial itu mengakuisisi Tokopedia melalui kerja sama antara Tiktok dengan PT Goto Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) pada 11 Desember 2023. Padahal, dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE), Tiktop Shop tidak diizinkan untuk beroperasi lagi di platform Tiktok.

Jika melanggar, Tiktok dan penyelenggara PMSE lainnya, termasuk marketplace dan social commerce akan diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dalam tenggang waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu itu pelaku PMSE tetap tidak melaksanakan kewajiban, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang.

“Kementerian Perdagangan akan terus melakukan sosialisasi informasi kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan pemahaman atas berbagai ketentuan yang diatur dalam Permendag 31/2023,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, dalam keterangannya, Desember lalu.

Meski begitu, menteri yang kerap disapa Zulhas itu memberikan waktu tiga hingga empat bulan untuk masa percobaan, sekaligus untuk memisahkan transaksi dari sosial media ke platform e-commerce Tokopedia. Baru setelahnya, Kemendag bakal melakukan evaluasi terhadap Tiktok Shop.

“Ini teknologinya tinggi, perlu mungkin 3-4 bulan semacam percobaan, trial and error coba, diutamakan juga mereka minta untuk produk-produk lokal. Nanti hasilnya seperti apa, kolaborasi, kerja sama itu nanti kita nilai mungkin 3-4 bulan mendatang karena perlu penyesuaian,” kata Zulhas di Tokopedia Tower, Jakarta, Senin (12/12).

Sementara itu, dengan masih beroperasinya Tiktok Shop di aplikasi Tiktok, mendapat perhatian serius dari Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Bahkan, menurutnya Tiktok Shop telah melanggar Permendag 31/2023 karena masih belum juga memisahkan e-commerce dengan media sosial.

Pasalnya, di dalam beleid Permendag 31/2023 tidak ada istilah masa transisi bagi pelaku PMSE. Dengan tidak patuhnya platform media sosial milik ByteDance itu, Kemenkop UKM pun telah sowan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) yang menangani langsung masalah ini.

“Tim kami secara teknis para Dirjen sudah ketemu. Secara teknis ini melanggar, nah ini kan pertimbangan politik berarti. Aturan Permendagnya juga tidak seperti itu, tidak ada aturan transisi,” kata Teten, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Senin (25/3).

Menanggapi tuduhan Teten bahwa ada kongsi politik di balik lambannya transisi Tiktok Shop lantas disanggah Kemendag. Meski begitu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengaku, Tiktok Shop memang belum sepenuhnya memenuhi syarat Permendag 31/2023.

Namun, proses transisi menuju Tiktok Shop sebagai e-commerce masih terus berjalan. Hanya saja, proses migrasi ini dilakukan secara back end, sehingga tidak disadari oleh pengguna.

“Secara keseluruhan proses migrasi Tiktok Shop saat ini sudah 87%,” katanya, kepada Alinea.id, Rabu
(27/3).

Bahkan, kini pembayaran pun telah dilakukan sepenuhnya di Tokopedia. Selain itu, pemisahan antara Tiktok Shop dengan Tokopedia pun sudah beres dilakukan.

Tidak seiramanya pernyataan dua punggawa Presiden Joko Widodo itu pun lantas disorot Ombudsman. Komisioner Ombudsman Dadan Suparjo bilang, pihaknya prihatin atas hal ini, karena konsolidasi dan kepedulian terhadap UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) lokal masih belum menjadi perhatian bersama, khususnya di dalam kabinet pemerintahan Presiden Jokowi.

Tidak hanya itu, dengan adanya potensi maladministrasi di dalam pelaksanaan Permendag 31/2023 ini, Ombudsman pun bermaksud untuk memanggil para pihak terkait.

“Kami sedang mencari waktu yang tepat untuk meminta klarifikasi para pihak, untuk melihat apakah benar ada maladministrasi di sini atau tidak,” kata Dada, saat dihubungi Alinea.id, Rabu (27/3).

Sementara itu, potensi maladministrasi dari penerapan Permendag 31/2023 dapat muncul akibat adanya pembiaran dan/atau pengabaian kewajiban hukum. Dalam hal ini, Dadan melihat bahwa Tiktok masih tetap menggabungkan media sosial dengan e-commerce.

“Padahal Permendag 31/2023 dibuat untuk memisah media sosial dengan e-commerce atau yang sebelumnya disebut social commerce. Di sisi lain, Kemendag sebagai regulator terlihat melakukan pembiaran,” imbuhnya.

img
Qonita Azzahra
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan