Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Kresna Sekuritas, terhitung hari ini, Rabu (28/7). Hal tersebut tertuang dalam pengumuman BEI No.: Peng-0032/BEI.ANG/07-2021.
Pencabutan kenaggotaan bursa tersebut didasarkan atas ketenntuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S. Manullang mengatakan, pencabutan keanggotaan ini akibat Kresna Sekuritas telah disuspensi lebih dari 90 hari berturut-turut.
"Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan III.1.2 dan III.2.1 peraturan III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa, bursa dapat melakukan pencabutan SPAB," kata Kristian, Rabu (28/7).
Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, kursi anggota bursa milik Kresna Sekuritas, akan dijual ke pihak yang memenuhi syarat, atau dilelang secara bulanan selama 36 bulan.
"Kalau tidak ada pembeli, nanti BEI wajib kembali membeli saham itu," ujar Laksono.
Sebagai informasi, Kresna Sekuritas dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis oleh BEI pada Agustus 2020. Hal ini terkait pelaksanaan kegiatan transaksi marjin oleh Kresna Sekuritas yang belum sesuai dengan ketentuan terkait transaksi marjin atau short selling.
Lalu, pada 23 Oktober 2020, BEI menghentikan sementara atau suspensi perdagangan efek Kresna Sekuritas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menghentikan kegiatan usaha Kresna Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek atau perantara pedagang efek di saat bersamaan. Penghentian ini dilakukan hingga perusahaan melakukan perbaikan sesuai permintaan OJK.