close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia./Eka Setiyaningsih
icon caption
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia./Eka Setiyaningsih
Bisnis
Senin, 10 Desember 2018 22:57

BEI akan tandai emiten yang tak penuhi kriteria ini

Rencananya 'tanda' ini akan diberikan per Desember ini.
swipe

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan 'tanda' kepada emiten-emiten yang tidak memenuhi kewajibannya kepada bursa dalam rangka melindungi investor. Rencananya 'tanda' ini akan diberikan per Desember ini.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan 'tanda' ini dimaknai sebagai notasi yang diberikan kepada kode saham (ticker) emiten.

Sudah ada lima Anggota Bursa (AB) dan satu penyedia data perdagangan yang bersedia mengikuti keputusan bursa ini, mengingat saat ini kebijakannya masih bersifat sesuai keinginan perusahaan atau voluntary.

"Ada tujuh kriteria yang akan kami kasih. Terlambat menyampaikan laporan keuangan, ekuitas negatif, pendapatan nol, laporan keuangan opininya tidak sesuai standar akuntansi, laporan keuangan opini yang tidak dinyatakan pendapat, PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan pailit," kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/12).

Namun BEI belum menyebutkan kapan kebijakan ini akan diterapkan secara mandatory. "Masih uji coba. Kami akan lihat pelaksanaannya. Secara bertahap akan wajib," jelas Nyoman.

Berikut nama AB dan penyedia data perdagangan yang akan menerapkan kebijakan tersebut:

1. MNC Sekuritas

2. Phillip Sekuritas Indonesia

3. Trimegah Sekuritas Indonesia

4. Mandiri Sekuritas

5. Mirae Asset Sekuritas Indonesia

6. Bloomberg

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan