Salah satu alasan mengapa sebuah saham harus didelisting yakni perusahaan tersebut tidak menunjukkan upaya untuk memperbaiki usahanya. Hal ini ditunjukkan dengan tidak beroperasinya perusahaan tersebut dan tidak dapat menghasilkan pendapatan.
"Karena dari sisi prospek jangka panjang akan dipertanyakan orang. Apalagi jika bisnisnya tidak ada dan dihentikan serta sudah berlangsung lebih dari 24 bulan. Jadi kami harus lakukan tindakan," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD Nyoman Yetna Setia, saat ditemui di BEI, Jumat (14/9).
Sekadar mengingatkan, BEI baru saja melakukan penghapusan pencatatan saham (delisting) PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) yang efektif dilakukan pada 12 September lalu.
Tidak adanya rencana bisnis dan prospek ke depan menjadi alasan saham TRUB tidak bisa diperdagangkan kembali di BEI.
Menurut Nyoman, soal kasus TRUB, pihak BEI sudah meminta penjelasan dengan emiten dan memberikan kesempatan untuk menunjukan rencana bisnis. Namun, TRUB belum memiliki rencana bisnis sehingga BEI memberikan tindakan delisting.
Hal ini menjadi risiko investasi bagi investor TRUB. Investor pun sudah diberikan waktu yang cukup untuk mengambil sikap sebelum saham tersebut didelisting.
"Walaupun telah delisting, investor masih tercatat sebagai pemegang saham dan masih memiliki hak sebagai pemegang saham. Apabila TRUB bisa menunjukan rencana bisnis maka mereka bisa relisting," ujar Nyoman.
Selain TRUB, ada beberapa saham yang masuk pantauan BEI seperti PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) dan PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK). Kedua saham ini sudah aktif dalam memberikan laporan kepada BEI.
"Kami bisa memantau dan memanggil mereka, menanyakan dan memberikan time table. Sehingga publik mengawasi apa yang bisa mereka capai," ujar Nyoman.
Berdasarkan data di laman BEI, di 2018 ini sudah ada tiga emiten yang telah delisting yakni PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK), PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk (SQBB) dan TRUB