close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pintu gedung Bursa Efek Indonesia. Foto: jadimandiri.org
icon caption
Pintu gedung Bursa Efek Indonesia. Foto: jadimandiri.org
Bisnis
Rabu, 26 Desember 2018 19:31

BEI bakal punya wewenang ubah kode saham emiten

Kewenangan Bursa Efek Indonesia untuk mengubah kode saham masih harus menunggu proses yang ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
swipe

Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mempunyai kewenangan untuk mengubah kode saham atau ticker emiten. Namun, kewenangan BEI tersebut masih harus menunggu proses yang ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami baru memiliki kewenangan untuk memberikan kode ticker pada perusahaan yang baru tercatat di bursa saham. Namun untuk saat ini belum ada kewenangan mengubahnya,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (26/12).

Nyoman Yetna menjelaskan, wewenang BEI dapat mengubah ticker emiten lantaran adanya permintaan beberapa emiten. Alasannya, selain nama perusahaan yang berubah, juga terkadang bisnis utama perusahaan tersebut juga berubah, sehingga memerlukan beberapa penyesuaian perubahan untuk kode saham di bursa.

“Ada beberapa perusahaan yang ingin mengubah tiker mereka. Setahu saya, ada lebih dari lima perusahaan sudah ada permohonan. Kami akan melakukan konfirmasi kembali," ujar Nyoman.

Seperti diketahui, kewenangan BEI untuk mengubah tocker tertulis dalam peraturan BEI nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Adapun di bagian II.7. disebutkan, Bursa menetapkan kode Perusahaan Tercatat dan kode Efek untuk setiap Efek Bersifat Ekuitas dari Perusahaan Tercatat.

Nyoman menjelaskan, awalnya perusahaan calon emiten bisa mengajukan nama ticker sendiri. Setelah mengajukan, pihak BEI akan memeriksa ketersediaan nama tersebut. Juga mempertimbangkan apakah kode tersebut dapat menimbulkan konotasi negatif atau tidak.

Nantinya, ada beberapa syarat agar perubahan kode emiten tersebut dapat disetujui BEI. Syaratnya, ada perubahan bisnis, perubahan nama perusahaan, dan tidak bermasalah dari sisi etik. Selain itu, Nyoman mengatakan, ada biaya yang akan dikenakan kepada perusahaan yang ingin mengubah kodenya.

"Jangan bicara soal biaya dulu, yang penting kan tujuannya. Kemungkinan tahun depan baru bisa (BEI punya kewenangan mengubah kode saham)," kata Nyoman.

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan