Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana melakukan pembenahan terhadap aturan tentang transaksi dan tata cara short selling atau jual kosong. Hal itu merupakan salah satu langkah mendorong transaksi dan likuiditas di pasar modal.
"Kami memang mau mengaktifkan dalam waktu dekat. Tentu perlu proses. Kami arahnya kepada ritel, supaya ketahanan pasar modal lebih kuat" kata Direktur Utama BEI Inarno Djajadi kepada wartawan, belum lama ini.
Ada sejumlah poin yang berencana dikaji oleh bursa untuk pelonggaran short selling. Salah satunya mengenai syarat dana yang harus disetor untuk dapat melakukan transaksi tersebut.
Namun, Inarno masih belum bersedia menjabarkan secara rinci terkait poin-poin yang akan diubah. Dia hanya menyatakan perusahaan yang didirikan oleh Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal, yakni PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI), akan dilibatkan.
"PEI akan kami aktifkan sehingga bisa menjadi salah satu pendukung dalam fasilitas short selling ini," ujar Inarno.
Short selling merupakan aksi jual saham yang dilakukan investor dengan meminjam dana atau saham yang belum dimiliki dari sekuritas. Tujuannya agar investor tersebut bisa membeli saham tersebut di harga yang murah.
Strategi ini biasanya dipakai oleh ketika pasar bearish, atau yang mengambil untung saat pasar turun. Namun, aksi short selling akan menjadi buntung jika ternyata saham yang ditransaksikan menguat, sebab uang yang harus dikembalikan menjadi lebih besar.
Transaksi short selling yang gagal terkadang menimbulkan gagal serah. Pasalnya jika sudah jatuh tanggal penyelesaian (settlement) maka investor yang melakukan short selling harus menyerahkan sahamnya ke pembeli.