Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengenakan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta serta sanksi administratif bagi emiten yang masih belum mampu memenuhi aturan jumlah saham yang beredar atau free float. Sanksi akan diberlakukan kepada emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut dalam kurun waktu 24 bulan mendatang.
"Intinya kami tidak akan membiarkan mereka tidak memenuhi aturan. Mereka harus memaparkan rencana ke depan. Lalu kami akan memberi tahu apa yang harus dilakukan emiten tersebut," ungkap Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, Kamis (20/9).
Pada saat ini BEI masih memberikan peringatan hingga denda bagi emiten yang masih belum memenuhi ketentuan tersebut.
Jika tidak juga diindahkan, BEI berencana melakukan forced delisting bagi emiten yang belum memenuhi free float atau jumlah saham emiten yang beredar di publik.
Langkah tersebut dilakukan BEI dalam rangka evaluasi secara menyeluruh bagi emiten yang belum memenuhi aturan tersebut.
Setidaknya ada 17 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan free float tersebut. Tujuh diantaranya tidak memenuhi ketentuan pemegang saham 300 pihak.
Ketentuan tentang free float dan jumlah pemegang saham minimal perusahaan tercatat diatur dalam Peraturan Bursa No. I-A tentang pencatatan saham dan efek ekuitas lainnya yang diterbikan perusahaan tercatat.
Ketentuan free float diatur dalam ketentuan V.1, yakni, jumlah saham yang dimiliki pemengang saham non pengendali dan bukan pemegang saham utama paling kurang 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.
Sementara itu, kententuan jumlah pemegang saham minimal diatur dalam ketentuan V.2, yakni jumlah pemegang saham minimal 300 pihak yang memiliki rekening efek di sekuritas anggota bursa efek.