Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan kemudahan untuk melakukan pendanaan perusahaan-perusahaan di Indonesia yang akan menerbitkan sukuk. Salah satunya, berupa pemotongan biaya pencatatan tahunan sukuk sebesar 50%, yang berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak peraturan ini berlaku.
Dalam keterangan resminya, BEI akan menerapkan Peraturan Nomor I-G perihal Pencatatan Sukuk (Peraturan I-G) yang akan berlaku terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021.
Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan sebelumnya, pencatatan sukuk masih mengacu pada Peraturan I-B perihal pencatatan efek bersifat utang sampai diterbitkannya Peraturan I-G saat ini yang khusus mengatur mengenai pencatatan sukuk.
"Ketentuan yang diatur dalam peraturan ini salah satunya kemudahan persyaratan dengan tidak mengatur persyaratan yang bersifat kuantitatif, sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya. Namun, tetap memenuhi aspek perlindungan investor," kata Yulianto dalam keterangan resminya, Jumat malam (26/3).
Selain itu, peraturan ini juga turut mengakomodasi perusahaan yang termasuk dalam perusahaan aset skala kecil dan menengah, sebagaimana dimaksud dalam POJK 53/POJK.04/2017 tanggal 19 Juli 2017 untuk dapat menerbitkan Efek Bersifat Utang.
Kemudian, ketentuan biaya pencatatan sukuk relatif lebih rendah, dibandingkan dengan pencatatan efek bersifat utang. Hal tersebut merupakan upaya bursa untuk mendukung peningkatan penerbitan sukuk di pasar modal.
Selain biaya pencatatan yang lebih rendah, terdapat stimulus terhadap biaya pencatatan tahunan sukuk berupa pemotongan sebesar 50% dari penghitungan nilai biaya pencatatan tahunan sukuk, selama jangka waktu lima tahun sejak diterbitkannya Peraturan I-G.
Adapun bagi sukuk yang telah tercatat di bursa sebelum Peraturan I-G diberlakukan, ketentuan mengenai biaya pencatatan tahunan akan ditagihkan mulai Januari 2022. Sedangkan, bagi perusahaan tercatat, calon perusahaan tercatat dan pemerintah daerah yang telah memperoleh persetujuan prinsip untuk melakukan pencatatan sukuk sebelum tanggal diberlakukannya Peraturan I-G, maka masih berlaku tarif biaya pencatatan tahunan sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya.
"Dengan adanya Peraturan I-G ini, diharapkan perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat memperluas akses pendanaan melalui efek syariah, khususnya sukuk dan terfasilitasi untuk mendukung pertumbuhan bisnis serta operasional melalui pendanaan di pasar modal Indonesia," ujar dia.
Hal tersebut juga, lanjutnya, didukung dengan tetap memperhatikan perlindungan investor, serta menyelaraskan dengan peraturan-peraturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perusahaan tercatat dan perusahaan publik. Selanjutnya, penerbitan Peraturan I-G ini pun diharapkan dapat memajukan pasar modal Indonesia khususnya, dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.