Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus pencatatan (delisting) saham PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk. (TRUB). Penghapusan tersebut akan berlaku efektif pada 12 September 2018.
Berdasarkan pengumuman BEI No. Peng-DEL-00001/BEI/PP2/09-2018, penghapusan saham TRUB mengacu pada dua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor I-I.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo, tidak berkomentar banyak mengenai hal itu. Tetapi menurutnya, perusahaan di delisting karena persyaratan listing tidak dipenuhi. "Supaya ada disiplin," pungkasnya, Selasa (4/9).
BEI menilai TRUB mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara umum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Saham perusahaan tercatat akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Bursa memutuskan penghapusan pencatatan efek PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk. dari BEI efektif sejak 12 September 2018," tulis PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Mugi Bayu Pratama dan Kepala Divisi Operasional Perdagangan Irvan Susandy.
Adapun perdagangan saham TRUB di pasar negosiasi masih berlangsung selama lima hari di bursa yakni dari 4 September 2018 hingga 10 September 2018.
Setelah delisting, maka TRUB tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat. BEI akan menghapus nama TRUB dari daftar perusahaan tercatat.
TRUB resmi dicatatkan di BEI pada 16 Oktober 2006. Saat ini, saham TRUB masih tersuspensi di harga Rp50 per saham. Saham TRUB sudah di suspensi sejak 2013.