close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustrasi/pixabay.com
icon caption
ilustrasi/pixabay.com
Bisnis
Senin, 09 Juli 2018 15:51

BEI kaji IPO bagi perusahaan tambang belum eksploitasi

Nantinya, aturan tersebut akan tertuang dalam Peraturan I-A.1
swipe

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerbitkan aturan terkait perusahaan tambang, mineral dan batu bara. Aturan ini ditargetkan terbit di akhir tahun ini.

Nantinya, aturan tersebut akan tertuang dalam Peraturan I-A.1 yang merupakan pengembangan dari peraturan I-A mengenai pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas nonsaham di bursa.

Adapun aturan I-A.1 akan mengatur perusahaan tambang, mineral dan batu bara yang boleh melantai di BEI melalui Initial Public Offering (IPO), meskipun perusahaan tersebut belum berproduksi atau belum melakukan eksploitasi.

"Ya, asalkan perusahaan tersebut sudah melewati tahap eksplorasi," ungkap Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/7).

Hingga saat ini, BEI masih terus mengkaji aturan tersebut. Nantinya, perusahaan tambang dan batu bara yang berniat untuk IPO bisa memberikan penjelasan terkait potensi yang dimiliki perusahaan guna mengantisipasi berbagai risiko. 

"Kita yakinkan kepada yang namanya competent person yang memberikan keyakinan kepada kita, jadi sources-nya seperti apa. Baru kemudian disclosure bahwa ini dalam tahapan eksplorasi," ujarnya. 

Nyoman juga berencana untuk memungkinkan perusahaan tambang yang belum masuk tahap eksplorasi bisa melantai di BEI. "Saat ini kan tahapan eksploitasi kita lebih awal lagi, jadi ke eksplorasi kita sudah kasih kesempatan untuk raising fund di pasar modal," pungkasnya.

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan