close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Pengembangan Bisnis Bursa Efek Indonesia (BEI) Nicky Hogan, berharap Bursa Efek Indonesia, sebagai pusat transaksi perdagangan saham di dalam negeri, tetap beroperasi saat Pilkada serentak./AntaraFoto
icon caption
Direktur Pengembangan Bisnis Bursa Efek Indonesia (BEI) Nicky Hogan, berharap Bursa Efek Indonesia, sebagai pusat transaksi perdagangan saham di dalam negeri, tetap beroperasi saat Pilkada serentak./AntaraFoto
Bisnis
Sabtu, 23 Juni 2018 22:48

BEI minta hari pencoblosan pilkada tidak menjadi hari libur

Peraturan tentang hari libur nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada pilkada sebelumnya, yakni 2015 dan 2017.
swipe

Sebanyak 171 daerah akan menggelar Pilkada serentak 2018. Itulah sebabnya, Pemerintah berencana menjadikan hari pencoblosan, yaitu pada 27 Juni sebagai libur nasional. Sebagai upaya memberikan kesempatan kepada masyarakat menggunakan hak suaranya. 

Peraturan tentang hari libur nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada pilkada sebelumnya, yakni 2015 dan 2017.

Saat Pilkada 2015 juga ditetapkan dengan Keppres tersendiri, yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.

Begitu pula pada pilkada 2017. Pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 3 tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Namun, Direktur Pengembangan Bisnis Bursa Efek Indonesia (BEI) Nicky Hogan, berharap Bursa Efek Indonesia, sebagai pusat transaksi perdagangan saham di dalam negeri, tetap beroperasi saat Pilkada serentak. Apalagi sebelumnya pemerintah telah menetapkan libur Lebaran yang panjang selama 11 hari. 

"Liburnya sudah kelamaan ya. Jangan libur lagi. Mudah-mudahan masih bisa tetap beroperasi," kata Nicky di BEI, Jakarta, Jumat (22/6).

Salah satu kerugian yang diakibatkan dari liburnya operasional BEI adalah memberikan ketidakpastian kepada para investor pasar saham dalam negeri. Terlebih, kondisi pasar saham sedang berfluktuasi karena libur panjang Lebaran dan kondisi luar negeri yang sedang tidak menentu.

Kalaupun ternyata Pemerintah memutuskan pelaksanaan pencoblosan pilkada menjadi hari libur, Nicky menyarankan agar pemberlakuannya tidak kepada semua industri. "Ada beberapa sektor industri yang untuk kepentingan lebih besar, bisa saja tidak perlu diliburkan. Diantaranya bursa," ujarnya.

Selain itu, ketetapan libur atau tidaknya BEI harus disesuaikan dengan keputusan Bank Indonesia (BI). "Kami juga akan koordinasi dengan BI, bagaimana pun harus sinkron dengan BI," pungkasnya.
 

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan